Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggara 2022 yang berlangsung pada Jum’at (26/5/2023) di gedung Utama DPRA.
Pada rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya yang turut didampingi Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan.
Saiful Bahri menyampaikan, bahwa pada acara tersebut membahas terkait LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2022 telah disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh, pada 5 April 2023 dalam rapat paripurna DPR Aceh.
“Berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh,” kata Pon Yahya kepada Nukilan.id pada saat rapat paripurna berlangsung, Jum’at (26/5/2023).
Menurutnya, pembahasan LKPJ gubenur paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima dan kemudian, setiap DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja, program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Pon Yahya turut memberikan rekomendasi guna menjadi bahan penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada dalam bentuk penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” tuturnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, agar dapat membahas mengenai LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2022 itu telah membentuk panitia khusus (Pansus) LKPJ yang beradasarkan keputusan Nomor 10/DPRA/2023.
“Salah satu tugas Pansus LKPJ adalah membahas dan menyusun rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun 2022,” ujar Pon Yaya.
Diketahui, pada saat rapat paripurna berlangsung turut dihadiri oleh anggota DPRA lainnya, Sekda Aceh Bustami yang mewakili Pj Gubernur, Forkopimda Aceh, Pimpinan SKPA, dan sejumlah tokoh di pemerintahan Aceh lainnnya. [Azril]
Baca Juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah