DPRA: Kewenangan Pengelolaan Migas dan Pertanahan Harus Prioritas untuk Aceh

Share

Nukilan.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin menegaskan kewenangan pengelolaan Migas dan pertanahan harus diprioritaskan untuk Aceh, jika dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak bisa diperpanjang.

“Kewenangan pengelolaan tersebut merupakan jalan alternatif yang harus diperjuangkan, apabila Otsus tidak bisa diperpanjang,” kata Safaruddin dalam acara Ngopi Damai Aceh di 26 coffee, Banda Aceh, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya, kalau kewenangan tersebut bisa dikelola dengan baik dan investor masuk ke Aceh, maka pendapatan Aceh akan meningkat secara drastis bahkan itu lebih besar dari dana Otsus.

Selain itu, Safaruddin berharap dengan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) nantinya dapat diakomodir seluruh butir-butir dari MoU Helsinki oleh DPRA sebagai lembaga representatif rakyat Aceh dan mampu memberi kontribusi yang konkrit terhadap dinamika tersebut.

“Untuk draf revisi UUPA sudah diminta oleh Banleg DPR-RI kepada DPRA paling lambat 24 Agustus ini diserahkan untuk diusulkan ke prolegnas,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, saat ini DPRA sedang menginventarisasi masalah apa saja yang harus direvisi kedepan. Dan semoga komunikasi DPRA dengan Banleg DPR- RI dan Pemerintah Pusat nanti akan ada jalan untuk kebaikan revisi UUPA ini.

“Untuk sekarang DPRA belum siap menyusun draf revisi UUPA tersebut, saat ini kita masih mengusulkan tatib tentang masalah apa saja yang perlu direvisi, seperti dana Otsus, kewenangan terhadap penguatan lembaga Wali Nanggroe, dan pelimpahan kewenangan pengelolaan Migas dan Pertanahan kita,” pungkas Safaruddin.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News