Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPR Aceh, Selasa (12/4/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRA, Safaruddin dan dihadiri unsur Forkopimda Aceh beserta tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin menyampaikan, bahwa Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menyampaikan secara administrasi dokumen LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021 melalui surat nomor 120.4/4869 tanggal 25 Maret 2022.
Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dijelaskan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dijelaskan lagi, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ untuk memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan pasal 189 ayat (2) peraturan tata tertib DPRA disebutkan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban kepala Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh panitia khusus dengan memperhatikan rekomendasi komisi.
“Karena itu, nantinya naskah lengkap ini akan segera kita pelajari, utamanya terkait capaian kinerja Pemerintah Aceh selama tahun anggaran 2021,” jelas Safaruddin.
Untuk diketahui, selain rapat paripurna penyampaian LKPJ Gubernur Aceh tahun 2021, hari ini DPRA juga sekaligus menggelar rapat paripurna pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas LKPJ Gubernur Aceh tahun 2021 dan pembahas Rancangan Qanun Aceh serta penyampaian laporan hasil Reses I tahun 2022.
Reporter: Hadiansyah