DPRA: BPOM Banda Aceh Harus Punya Wewenang Uji Lab Sendiri

Share

Nukilan.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).

Dalam kesempatan itu, M Rizal Fahlevi Kirani membahas regulasi khusus agar BPOM Banda Aceh mempunyai kewenangan tersendiri dalam pengujian laboratorium.

“Kita koordinasikan terkait regulasi khusus untuk bisa menguji sendiri tanpa harus menunggu hasil dari BPOM pusat, apalagi Aceh punya kekhususan,” ucapnya.

Selain itu, Rizal meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti toko-toko obat yang masih menjual obat-obatan yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan.

“Kita imbau kepada pemilik apotik dan apoteker untuk mengikuti intruksi dari pemerintah, karena ini menyangkut nyawa manusia,” pungkas Politisi PNA itu. [Hadiansyah]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News