DPR Wacanakan Kampus Dapat IUP, Pakar: Bukan Bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi yang digulirkan DPR menuai kritik. Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian, menilai bahwa kampus bukanlah institusi yang bertugas mengelola sumber daya alam, melainkan tempat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Perlu diketahui, Tridharma Perguruan Tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Nicholas kepada Nukilan.id, Kamis (6/2/2025).

Nicholas menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan perguruan tinggi tidak mencerminkan ketiga pilar tersebut. Menurutnya, tidak ada korelasi langsung antara kegiatan pertambangan dengan misi utama pendidikan tinggi di Indonesia.

“Jika ada pihak yang merasionalisasi demikian, mungkin sekadar ‘cocokologi’ demi terlihat pantas dan layak di mata regulasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, lulusan Fakultas Hukum UI ini menilai bahwa perguruan tinggi seharusnya berfokus pada pengembangan pemikiran kritis dan inovasi, bukan justru terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

“Jadi, pendidikan tinggi bukanlah sekadar tempat untuk menyiapkan mahasiswa agar siap bekerja di pasar tenaga kerja, tetapi juga tempat untuk mengasah potensi intelektual dan karakter mereka, menjadi pemikir-pemikir yang kelak membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Wacana ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Sementara sebagian pihak menilai bahwa pemberian IUP kepada kampus dapat menjadi peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan pemasukan, kritik dari berbagai akademisi dan pengamat kebijakan menyoroti potensi penyimpangan dan dampak negatif terhadap lingkungan serta independensi akademik. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News