NUKILAN.id | Jakarta — Wacana perguruan tinggi bisa mengelola tambang mencuat dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Usulan tersebut tertuang dalam Pasal 51A Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini memungkinkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.
Dalam rancangan beleid tersebut, pemberian izin usaha tambang bagi perguruan tinggi dipertimbangkan berdasarkan luas WIUP mineral logam, status akreditasi perguruan tinggi, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Detail ketentuan lebih lanjut nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian, menyoroti potensi penyimpangan terhadap tujuan pendidikan tinggi di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap memperhatikan nilai humaniora.
“Padahal, sudah begitu jelas pada bagian menimbang huruf b, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi memiliki peran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan,” kata Nicholas kepada Nukilan.id pada Kamis (6/2/2025).
Ia menekankan bahwa frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan amanat yang tidak boleh diperdebatkan lagi, mengingat hal tersebut telah menjadi cita-cita luhur bangsa Indonesia sejak kemerdekaan.
“Frasa ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ seharusnya tidak lagi ditawar-menawar karena amanat tersebut sudah menjadi cita-cita luhur bangsa Indonesia sejak merdeka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nicholas mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang sengaja menggeser fokus perguruan tinggi dari tujuan utamanya demi kepentingan lain.
“Apa jangan-jangan ada orang yang tidak bertanggung jawab sengaja ingin menumbangkan pendidikan negeri alih-alih perguruan tinggi bisa menambang demi kemandirian finansial?” katanya, mempertanyakan motif di balik kebijakan yang berpotensi menyimpang dari esensi pendidikan tinggi.
Wacana ini memicu perdebatan di kalangan akademisi dan masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat membuka peluang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang pertambangan. Namun, tak sedikit yang khawatir bahwa kebijakan ini justru dapat mengalihkan fokus utama perguruan tinggi dari fungsi pendidikan ke aspek bisnis, yang berpotensi mengorbankan independensi akademik dan tujuan utama pendidikan. (XRQ)
Reporter: AKil