DPR Aceh Usul Uji Baca Al-Quran Calon Kepala Daerah Dilakukan Terbuka

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan agar ujian baca Al-Quran bagi calon kepala daerah di Aceh dilakukan secara terbuka. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin (5/8/2024)

Menurut Iskandar, ujian yang bersifat wajib bagi seluruh pasangan calon beragama Islam di Aceh ini sebaiknya dilaksanakan di Masjid Agung masing-masing daerah.

“Prosesnya harus terbuka, tidak tertutup. Misalnya di Masjid Agung masing-masing kabupaten, sedangkan untuk calon Gubernur dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman,” ujarnya kepada Nukilan.

Lebih lanjut, Iskandar juga menyarankan agar ujian baca Al-Quran tersebut disiarkan menggunakan pengeras suara agar dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. 

“Ini penting agar masyarakat bisa melihat langsung sosok calon pemimpin yang mereka dukung,” tegasnya.

Ujian baca Al-Quran, lanjut Iskandar, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah di Aceh sesuai dengan regulasi yang berlaku pada Pilkada 2024.

Berdasarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 7 Tahun 2024, ujian baca Al-Quran akan digelar pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img

Read more

Local News