DPR Aceh Terima Rancangan KUA-PPAS Pemerintah Aceh Tahun 2022

Share

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ((KUA-PPAS) tahun Anggaran 2022, setelah penyampaiaan dan penyerahan dokumen oleh Pemerintah Aceh.

Maka secara resmi DPR Aceh telah menerima rancangan KUA -PPAS tahun Anggaran 2022, Selanjutnya DPR Aceh melalui Badan Anggaran (Banggar) akan melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan KUA dan Rancangan PPAS dimaksud dengan TAPA. Kata Dahlan dalam sambutannya,  di Aula Gedung  Serbaguna Lantai II DPR Aceh Banda Aceh, Jum’at (22/10/2021).

Dalam sambutannya Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, S.IP menjelaskan,  sebagaimana di ketahui bersama, Pemerintah Aceh secara administrasi telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (kua) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 pada tanggal 22 juli 2021.

Pada tanggal (12/10/2021), DPR Aceh telah mengagendakan rapat Badan Musyawarah dimana salah satu agenda yang dibahas adalah penjadwalan penyampaian Rancangan Kua dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPR Aceh.

Hal ini sesuai dengan pasal 169 ayat (1) peraturan dpr aceh nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dpr aceh, yang menetapkan bahwa dpr aceh membahas rancangan kebijakan umum APBA tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh kepala Pemerintah aceh dalam rapat paripurna.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 33 dan angka 34 undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Sementara itu Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah 4 untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Jelasnya

Selanjutnya sesuai pasal 90 ayat (3) peraturan pemerintah republik indonesia tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News