Saturday, April 27, 2024

DPPPA Aceh Beri Catatan Atasi Tren Pernikahan di Bawah Umur

Nukilan.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DPPPA) memberikan masukan terkait tren pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Perwakilan DPPPA, Eridar Agustina, menyarankan solusi dengan memfasilitasi anak desa untuk berkreativitas melalui forum anak di luar sekolah. Forum ini tidak hanya terbuka bagi mereka yang bersekolah, tapi juga untuk yang tidak sekolah.

“Di desa dan kabupaten sebenarnya sudah ada dan kita ikutkan anak-anak itu agar lebih bisa berkembang,” ujar Eridar Agustina dalam sebuah diskusi yang digelar Flower Aceh di Ivory Cafe, Senin 23 Januari 2024.

Sementara itu, Putri Balqis dari P2TP2A menekankan perlunya dana khusus untuk menanggulangi kasus pernikahan di bawah umur yang melibatkan banyak pihak dan menghasilkan berbagai rekomendasi.

Sebelumnya, Flower Aceh telah memaparkan hasil Penelitian Aksi Partisipatif Feminis Identifikasi Perubahan Tren Perkawinan Usia di bawah 19 tahun di Aceh.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang menikah di bawah umur 19 tahun disebabkan oleh nilai-nilai budaya, penggrebekan, pemukulan, penghakiman sosial, dan pemaksaan perkawinan bagi pasangan yang tertangkap basah berzina atau pacaran.

Faktor lain yang menjadi penyebab pernikahan di bawah 19 tahun antara lain hamil di luar nikah, status anak broken home, faktor ekonomi, serta putus sekolah, yang membuat pernikahan dianggap sebagai solusi untuk meringankan beban orangtua. [Auliana Rizky]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img