Nukilan.id – Dari total Rp4,6 Triliun Alokasi Dana Desa tahun 2022 untuk Aceh, Rp1,4 Triliun ditujukan untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan di 6.497 gampong yang ada di Aceh.
Dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, hanya 5 kabupaten/kota yang mengalokasikan anggaran penanggulangan kemiskinan di atas Rp100 miliar, yaitu Aceh Utara, Pidie, Aceh Besar, Bireuen, dan Aceh Timur.
Sabang dengan 18 desa mengalokasikan Rp4,669 miliar untuk anggaran penanggulangan kemiskinan.
Selain untuk penanggulangan kemiskinan, Alokasi Dana Desa, antara lain juga diperuntukkan untuk Bumdes/Bumdesmas (Rp15,396 miliar), usaha ekonomi produktif (Rp206,765 miliar), Desa Wisata (Rp14,301 miliar), pangan (Rp594,567 miliar), dan penangganan stunting (Rp232,939 miliar).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli menyampaikan Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Namun, kata Zulkifli, terdapat juga desa-desa yang belum menggunakan dana desanya sesuai program prioritas.
Ketika Nukilan.id bertanya soal kontroversi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Bireuen yang setiap tahun menyelenggarakan Bimtek dengan menghabiskan dana desa yang besar, Zulkifli juga mengaku khawatir terkait kegiatan Bimtek yang digelar bersumber dari dana desa, karena banyak menguras anggaran.
Untuk diketahui, LPPM Anak Bangsa Bersatu melaksanakan pelatihan Life Skill dan Ketahanan Pangan Pertanian Tahun 2022 di Sumatera Utara selama 1 minggu, dari tanggal 19-25 Agustus 2022. Peserta kegiatan ini menyasar 609 peserta yang mewakili dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Bireuen.
“Berkaitan dengan Bimtek inilah yang menjadi tantangan besar, karena di prioritas penggunaan anggaran itu tidak diikat secara rigid kegiatan apa saja tentang ketahanan pangan,” jelasnya saat diwawancarai Nukilan.id, Minggu (21/8/2022).
Makanya, kata Zulkifli, masuk pihak ketiga untuk melaksanakan Bimtek, apalagi sampai dilakukan di luar desa. Padahal mungkin Dana Desa bisa mengalir dan berputar di desa atau antar desa dalam kecamatan/kabupaten/kota.
“Penyelenggaraan kegiatan Bimtek tidak dilarang tapi jangan setiap saat, cukup 1 atau 2 kali. Karena akan mubazir anggaran jika menghabisi untuk kegiatan yang tidak bermanfaat langsung ke masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, selama ini pihaknya terus berupaya mengedukasi setiap desa untuk dapat merencanakan penggunaan dana desa kepada kegiatan yang berkualitas serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
Zulkifli juga menyampaikan, DPMG Aceh sudah memberi gambaran kepada pemerintah pusat agar kedepan setiap program prioritas dijabarkan beserta jenis kegiatan apa saja yang boleh dilakukan. Hal itu, supaya lebih terarah, terukur, dan efisiensi.
Padahal, pemerintah sudah membentuk Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) yaitu badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-desa untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar-desa.
“Ternyata yang diharapkan juga tidak terwujud dengan maksimal, BKAD juga tidak bisa menyaring mana yang penting mana yang tidak,” ungkapnya.
Zulkifli mengajak semua pihak untuk sama-sama mengedukasi kepala desa agar mereka membuat perencanaan berbasis evidence-based planning, yaitu perencanaan berdasarkan pada data atau bukti nyata suatu kondisi. []