Friday, May 24, 2024

DPKA Gelar Bimtek Penilaian Kinerja Arsiparis 2021

Nukilan.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menggelar kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) penilaian kinerja jabatan fungsional Arsiparis tahun 2021.Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 15-17 November 2021 bertempat di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Ketua pelaksana Mustika Hayati MM mengatakan, tujuan utama bimtek ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Arsiparis dalam pencapaian kinerja jabatan fungsional Arsiparis serta untuk menjawab semua permasalahan yang  terkait kinerja jabatan fungsional Arsiparis.

“Peserta yang diundang dalam kegiatan bimtek ini berasal dari perwakilan SKPA dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh yang keseluruhan berjumlah 50 orang,”kata Mustika Hayati dalam laporan tertulis di Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi terhadap perubahan kebijakan tentang pengisian Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (Dupak) sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017 tentang pelaksanaan tugas jabatan fungsional arsiparis dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional arsiparis. Jelasnya

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Edi Yandra SSTP MSP dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan Arsiparis dalam penyelenggaraan Negara khususnya dalam hal penyelenggaraan kearsipan jelas merupakan “asset negara” yang paling menentukan terwujudnya tertib arsip negara, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Oleh karena itu perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan diri secara  terus menerus, dan berkelanjutan, hal ini seiring  dengan amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Perubahannya Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Pengukuran dan penilaian kinerja jabatan fungsional arsiparis memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pengakuan secara formal terhadap hasil kerja aktual baik terhadap kinerja teknis atau hard competency, menajerial atau soft competency ataupun sosial budaya,”kata Edi.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Edi Yandra, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar dan narasumber dari Arsip Nasional RI, Abdullah sobri dan Erni Budianti. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img