Sunday, April 28, 2024

DPD RI dan KPK Jalin Kemitraan Strategis, Cegah dan Berantas Korupsi di Daerah

Nukilan.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pada Masa Sidang IV, menggelar Rapat Kerja Komite I bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk “Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Daerah” yang dilaksanakan secara virtual pada, Senin, (29/3/2021).

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa dalam Raker DPD-RI dan KPK RI disepakati beberapa rekomendasi. Ia berharap dengan dilakukannya Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan UU No. 19 Tahun 2019 dapat mendudukkan KPK sebagai satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan institusi penegak hukum lainnya melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Mualem: Pemerintah Tak Serius Perjuangkan Pilkada Aceh 2022

Komite I DPD RI meyakini bahwa KPK telah memiliki strategi-strategi yang digunakan untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk menjalankan aksi yang terkait 3 fokus Stranas Pemberantasan Korupsi. Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

“Langkah-langkah preventif sebagaimana tersebut di atas, belum menurunkan tingkat korupsi secara signifikan. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2020, ada 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi, yang 124 di antaranya ditangani oleh KPK,” jelas Fachrul Razi.

Ia menambahkan berdasarkan data Institut Otonomi Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi mencapai 426 kepala daerah.

Selain itu, Fachrul Razi menyampaikan bahwa, Komite I DPD RI mengapresiasi penjelasan Pimpinan KPK tekait dengan langkah-langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPK dalam upaya penegakan Hukum dan pencegahan korupsi di daerah.

Baca juga: Malik Mahmud: Pilkada 2022, Mualem Satu-Satunya Calon Gubernur Aceh

Komite I DPD RI sepakat dengan KPK untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan pengalokasian dan penggunaan anggaran di Pemerintahan Daerah sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada aparatur pemerintah daerah.

Fachrul Razi juga menambahkan bahwa Komite I DPD RI dan KPK menyepakati untuk melakukan pengawasan dana Otonomi Khusus (OTSUS) agar tidak tejadi penyalahgunaan dalam pengalokasian dan penggunaannya.

“Komite I DPD RI dan KPK menjalin kemitraan strategis dalam melaksanakan pendidikan anti korupsi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah,” tegas Fachrul Razi yang juga Senator asal Aceh.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img