DP Dibebaskan, Darwati: Pelajari Kembali dan JPU Segera Kasasi ke MA

Share

Nukilan.id – Baru-baru ini, masyarakat Aceh dihebohkan dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, yang memvonis bebas terdakwa berinisial DP dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MS Aceh menyatakan bahwa, DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani meminta kasus tersebut harus dipelajari kembali. Menurutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), agar kasus segera bisa diselesaikan dengan baik.

“Kepada JPU segera buat kasasi ke MA, sehingga kasus ini bisa mendapatkan jalan yang terbaik, dan dapat segera diselesaikan,” kata Darwati kepada media, Senin (24/5/2021).

Ia mengatakan bahwa, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sudah sering terjadi di Aceh dan sudah sangat mengkhawatirkan.

“Ini kasus yang sangat mengkhawatirkan, sering sekali terdengar di Aceh,” ujarnya.

Bukan itu saja, Darwati juga khawatir terhadap korban yang mengalami trauma berat akibat kejadian itu. Apalagi terdakwa pemerkosaan telah dibebaskan oleh Majelis Hakim MS Aceh dalam putusannya.

“Korban tersebut mengalami trauma, apalagi saat ini terdakwa sudah bebas dan berkeliaran dan itu bisa menambah trauma kepada si korban,” ungkap Darmawati.

Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini juga menyampaikan bahwa, kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap anak dibawah umur, ini harus menjadi perhatian semua pihak.

“ini harusnya menjadi perhatian untuk kita semua di Aceh, terutama di Banda Aceh dan Aceh Besar. Dan saya berharap, bisa segera didiskusikan dengan psikologi yang menangangi kasus ini,” pintanya.

Selain itu, Darwati juga meminta, kepada pihak penegak hukum untuk memberikan hukuman yang pantas dan seadil-adilnya terhadap pelaku pemerkosaan. Dan terhadap korban, harus mendapatkan hak restitusi.

“Saya berharap kasus ini segera selesai, dan pelaku mendapat hukuman yang seadil-adilnya agar mendapat efek jera bagi pelaku, dan juga korban harus mendapatkan hak restitusinya dan pengobatan untuk menyembuhkan trauma yang dialaminya,” terang Darwati.

Kemudian, lanjutnya, ini juga harus menjadi pembelajaran untuk kita semua, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di Aceh.[dls/Ft]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News