Sunday, September 8, 2024
1

Dokter Spesialis RSUD Tamiang Terbukti Melakukan Malapraktik, Didakwa Melanggar Disiplin Profesi

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dokter Eliza Ayuwardani, seorang spesialis Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang, resmi dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) MKDKI Nomor 32/P/MKDKI/XII/2023 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 26 Juni 2024. Salinan putusan tersebut baru diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh selaku kuasa hukum korban pada 19 Juli 2024.

Dalam putusan tersebut, dr. Eliza Ayuwardani dinyatakan melakukan dua pelanggaran disiplin profesi kedokteran. Pertama, ia tidak memberikan tindakan atau asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien. Kedua, ia membuat keterangan medis yang tidak berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.

Kedua pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf f dan r Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Atas pelanggaran tersebut, MKDKI merekomendasikan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Eliza selama 1 bulan 15 hari.

Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan dr. Eliza Ayuwardani mencuat setelah adanya laporan bahwa ia meninggalkan tampon dalam kemaluan pasien. Dugaan malapraktik ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Aceh pada 2 Oktober 2023. Selain dugaan pelanggaran disiplin kedokteran, tindakan dr. Eliza Ayuwardani juga diduga memenuhi unsur delik pidana. Namun, hingga saat ini, Polda Aceh belum meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, pada 22 Juli 2024, LBH Banda Aceh mengirimkan salinan Putusan MKDKI kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, S.H., M.H., berharap putusan MKDKI ini dapat menjadi alat bukti tambahan dan bahan pertimbangan bagi Polda Aceh untuk segera meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

“Kami berharap Putusan MKDKI ini dapat menjadi alat bukti tambahan dan bahan pertimbangan bagi Polda Aceh untuk segera meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya,” kata Muhammad Qodrat.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh LBH Banda Aceh dan diharapkan Polda Aceh dapat segera mengambil langkah lebih lanjut demi keadilan bagi korban.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img