DKPP Pecat Ketua dan Satu Anggota KIP Nagan Raya

Share

Nukilan.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan Ketua dan satu anggota KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan Syahrul Iman. Pemberhentian tersebut, usai dibacakan dalam sidang pleno DKPP pada hari ini pada tanggal 5 Mei 2023 diruangan sidang DKPP di Jakarta.

Baca Juga: YARA Laporkan Dirkrimsus Polda Aceh ke Kompolnas

Keduanya, telah terbukti dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemiilihan Umum.

Pemberhentian tersebut, tertuang dalam putusan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023

Perkara ini, sebelumnya dilakukan oleh Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke DKPP pada Desember tahun lalu. Kemudian, disidangkan pada 14 maret 2023 dan diputuskan hari ini.

Dalam aduanya Safar menyampaikan dua pokok perkara yaitu:

1. Dalam ujian tes CAT pada tanggal 6-7 Desember di SMPN 1 Seunagan, Nagan Raya, nilai tes saat ujian tersebut tidak muncul, dan peserta tidak mengetahui berapa nilai masing-masing hasil ujiannya. Pada tanggal 12-13 Desember 2022, bertempat di Kantor KIP Nagan Raya, Teradu tidak melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 8 PKPU Nomor 534 tahun 2022.

2. Teradu I selaku Ketua KIP Nagan Raya diduga meminta dan menerima uang dari Calon PPK Burhan. Burhan menyerahkan sejumlah Rp. 8.000.000,- ke Muhammad Yasin tanggal 19 April 2022, Pukul 12.35 dengan Transfer via BSI Smart Agent (bukti terlampir), dan Rp. 10.000.000,- kepada Syahrul Imam ditempat simpang lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, keduanya menjanjikan Burhan bersama satu kawannya untuk lulus menjadi PPK di Kecamtan Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024.

Dalam persidangan yang digelar maret lalu pokok aduan terkait meminta dan menerima uang oleh Ketua KIP, M Yasin dan Anggota KIP Syahrul Iman dari calon PPK mampu dibuktikan oleh Safar sebagai Pengadu, dan karena terbukti DKPP memberhentikan keduanya yang putusannya dibacakan dalam Sidang pembacaan putusan yang dipimpim Ketua DKPP, Heddy Lugito.

“ Alhamdulillah” kata Safar singkat usai menghadiri sidang putusan tersebut dengan didampingi Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya, Hamdani. []

Baca Juga: Pemerintah Aceh Buka Sayembara Maskot PKA ke-8, Ini Syaratnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News