Nukilan.id – kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S.Pi, M.Si mengatakan, 28 nelayan yang ditahan otoritas Thailand akan menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun penjara sesuai hukum di Thailand.
“Hasil tersebut berdasarkan persidangan virtual tanggal 4 Agustus 2021 dengan ketentuan Hukum yang berlaku di negara Thailand dan dinyatakan bersalah melanggar Undang- undang Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan, dan Imigrasi,” kata kepala DKP Aliman, M. Si kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Jum’at (17/9/2021).
Sementara 4 nelayan yang dibebaskan berdasarkan hasil persidangan dianggap masih dibawah umur.
Sedangkan 28 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur mendapat hukuman berupa denda dan kurungan penjara, denda untuk Nakhoda vonis 500 ribu Bath, sedangkan nelayan lainnya mendapat denda 300 ribu Baht, yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau kurang.
“Karena dianggap bersalah dan sudah di putuskan oleh pengadilan di negara Thailand, maka 28 nelayan harus menjalani hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan dan keputusan ini sudah inkrah,” ujar Aliman.[]
Reporter: Irfan