DKP Aceh: Pemerintah Aceh Konsen Pertahankan 4 Pulau yang Masuk ke Wilayah Sumut

Share

Nukilan.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengatakan Pemerintah Aceh sangat konsen mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim masuk ke provinsi Sumatera Utara, bahkan sejumlah upaya sudah dilakukan Gubernur Aceh terkait pulau tersebut.

“Setiap pertemuan tim Pemerintah Aceh dengan pihak Kemendagri selalu disampaikan fakta dan bukti fisik dan administrasi. Saat inipun Gubernur telah menyampaikan surat keberatan kepada Mendagri langsung agar pulau itu tetap berada di wilayah administrasi Aceh,” kata Kadis KKP Aliman, Minggu (22/5/2022).

Disampaikan, Pemerintah Aceh akan melalukan upaya semaksimal mungkin agar Kepmendagri tersebut dapat segera direvisi, sehingga ke empat pulau itu bisa kembali menjadi wilayah administrasi Aceh.

“Upaya-upaya yang telah dilakukan Gubernur Aceh khusus untuk mempertahankan 4 pulau dimaksud, setidaknya telah menyurati Mendagri sebanyak enam kali sejak 21 Des 2018 hingga 22 April 2022. Terakhir Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tgl 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas kepmendagri 050-145 thn 2022,” ujarnya.

Aliman merincikan, DKP Aceh selaku salah satu dinas teknis yang terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil, telah turun ke lapangan untuk melihat secara langsung keberadaan 4 pulau dimaksud pada Kamis-Jumat (19-20 Mei 2022).

Kunjungan dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan kegiatan-kegiatan yang bisa dan perlu dilakukan di pulau tersebut guna mempertegas keberadaan identitas Aceh.

Aliman menyebut saat ini telah ada patok yang telah dibangun oleh pemerintah Aceh pada tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerinrah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.

“Ini membuktikan bahwa secara de facto Aceh “menguasai” pulau itu. Bahkan Tim Pemerintah Aceh juga sudah bertemu dengan salah satu ahli waris pulau tersebut yang berada di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan untuk membicarakan tentang pengelolaan pulau itu, dan kita akan bekerjasama dengan ahli waris untuk menempatkan orang Aceh yang ber-KTP Aceh di pulau tersebut,” kata Aliman.

Ke empat pulau yang diklaim oleh Sumut yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Ke empat pulau itu berada di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.[red]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News