Nukilan.id – Tuntutan para pedagang ikan Pasar Al-Mahirah, Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh terkait penjualan ikan eceran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo sudah dikabulkan.
Pedagang grosir TPI Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh menyepakati tuntutan para pedagang ikan di Pasar Al-Mahirah Lamdingin tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, S.Pi, M.Si mengatakan, para pedagang telah bersepakat, bahwa di TPI Lampulo tidak boleh lagi menjual ikan eceran di bawah 5 kg dan begitu juga di Pasar Al-Mahirah untuk tidak lagi menjual ikan secara grosiran.
“Kesepakatan ini dilakukan untuk kemaslahatan bersama. Dan kami selaku pemerintah sangat mendukung apapun keputusan yang terbaik untuk bersama,” ungkap Aliman kepada Nukilan.id di Kantor DKP Aceh, Senin (13/12/2021) malam.
Selanjutnya, kata dia, kesepakatan ini akan segera kita buat secara tertulis agar menjadi nota kesepakatan antara kedua belah pihak sebagai pedoman.
“Kami dari pihak DKP siap menjadi penengah dan bertanggungjawab agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Dan kita juga akan mengawal jalannya aturan ini dengan menetapkan petugas di TPI Lampulo dan Pasar Al-Mahirah Lamdingin,” tegas Aliman.
Oleh karena itu, Aliman mengajak untuk sama-sama mendukung atas semua tuntutan masyarakat, karena pelabuhan ini adalah hak masyarakat bersama.
“Jadi, tuntutan ini sangat wajar terhadap tugas masing-masing, baik itu grosir maupun enceran. Dan kita berharap semuanya bisa berkomitmen agar tidak terulang lagi hal yang sama,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pengelola Pedagang Al-Mahirah, Hasballah mengatakan besok siang para pedagang yang berjualan di depan DKP Aceh akan segera dibubarkan.
“Aksi ini sudah kita lakukan selama 6 hari, kita berharap agar semua tuntutan ini dapat berjalan dengan lancer dan kita semua harus komitmen terhadap perjanjian ini,” pungkas Hasballah.
Reporter: Hadiansyah