NUKILAN.ID | LANGSA – Wali Kota Langsa Jeffry Sentara akhirnya buka suara usai diultimatum Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky terkait pembayaran kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur. Jeffry meminta agar penyelesaian persoalan ini tidak dilakukan dengan cara-cara menekan.
“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan yang lalu. Tapi jangan seperti debt collector dong,” kata Jeffry dikutip dari DetikSumut, Rabu (27/8/2025).
Jeffry menjelaskan, perjanjian pembayaran kompensasi tersebut ditandatangani pada 2022. Namun, dinamika teknis dan penyesuaian regulasi membuat prosesnya memerlukan waktu.
“Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur. Kami sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa. Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Menurut Jeffry, pembayaran kompensasi itu melibatkan tiga pihak, yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Langsa, dan Pemkab Aceh Timur. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari BPKD Langsa, Pemprov Aceh telah melunasi kewajibannya sehingga secara hukum aset tersebut tidak lagi sepenuhnya menjadi milik Aceh Timur.
Politikus PAN itu pun mengajak agar persoalan antar-pemerintah daerah diselesaikan dengan cara yang elegan dan profesional.
“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati. Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, nggak baik kesannya. Karena pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh dan tujuan kita tetap sama membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” kata Jeffry.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengultimatum Pemkot Langsa agar segera melunasi kompensasi aset sebesar Rp16 miliar. Aset yang dimaksud berupa tanah dan gedung bekas perkantoran milik Pemkab Aceh Timur di Kota Langsa, yang masih tercatat sejak pemekaran wilayah pada tahun 2000 menjadi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Timur.
Iskandar memberi batas waktu hingga 2 September 2025. Bila tidak dibayar, Pemkab Aceh Timur mengancam akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.
“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Iskandar.