Disnakermobduk Aceh Tanggapi Aksi Aliansi Buruh, Begini Penjelasannya

Share

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh mengatakan regulasi qanun ketenagakerjaan Aceh telah masuk prolegda untuk dituntaskan pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinaskermobduk Aceh, Akmil Husen saat menanggapi sejumlah tuntutan Aliansi Buruh di Aceh dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day.

“Kami dari Pemerintah Aceh sudah menerima aspirasi dari para buruh, diantaranya untuk revisi qanun ketenagakerjaan yang tahun ini sudah masuk ke prolega, mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” kata Akmil Husen, Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Aksi May Day, Aliansi Buruh di Aceh Minta Pemerintah Revisi Qanun Ketenagakerjaan

Selain itu, kata Akmil, menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelah pihak maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan, pihaknya telah menurunkan tim pengawas ke sejumlah perusahaan untuk mengatasi masalah tersebut.

Disnakermobduk Aceh juga mencatat sebanyak enam perusahaan yang belum memberikan hak pekerja, yaitu perusahaan asal Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur dan Nagan Raya.

“Mudah-mudahan nanti tim pengawas dapat memberikan laporan awal bulan ini,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya,Seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh di Aceh melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News