Nukilan.id – Dinas Perhungan Aceh mengeluarkan himbauan teknis operasional Angkutan antar kota dalam provinsi Aceh mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Surat bernomor 551/616 diteken Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, ST, MT dikeluarkan 05 Mei 2021.
Informasi yang diterima Nukilan.id menyebutkan, angkutan darat yang melanggar himbauan tersebut akan mendapat sanksi dari teguran sampai ke pencabutan rekomendasi ijin trayek.
“Pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, bagi perusahaan angkutan kota dalam Provinsi akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.
Berikut surat himbauan teknis operasional angkutan antar kota: