Friday, March 29, 2024

Disetujui JAMPIDUM, Kejati Aceh Hentikan 4 Kasus Melalui Restorative Justice

Nukilan.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 4 kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (10/1/2023).

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu dan Kacabjari Bakongan.

Dalam keterangannnya, Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH mengatakan keempat perkara tersebut yaitu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, perkara dengan tersangka Fahmi Bin Idris, KejariGayo Lues, perkara atas nama tersangka Ramadansyah Putra alias Ada Bin Abu Ahmad, Kejari Simeuleu, perkara atas nama tersangka Hendri Sitohang Bin Asber, dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bakongan, perkara atas nama tersangka Rasidah Binti Alm. Saman.

“Keempat perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya serta telah pula meminta maaf kepada korban. Sementara korban juga telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” kata Ali.

Kemudian, lanjutnya, perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat,” demikian jelas Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh itu.

Untuk diketahui, setelah dilakukan pemaparan tersebut, JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan keempat perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img