NUKILAN.id | Banda Aceh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh memusnahkan 2.833 blangko ijazah yang terdiri dari blangko rusak, sisa, dan salah penulisan pada jenjang SD, SMP, serta Kesetaraan untuk interval tahun 2013-2023. Proses pemusnahan ini dilakukan di Kantor Disdikbud Kota Banda Aceh pada Senin (12/8/2024), dan disaksikan oleh perwakilan Polresta Banda Aceh, Bripka Afrizaldy SH, dari Sat Reskrim.
Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pemusnahan ini melibatkan 1.623 blangko ijazah SD, 515 blangko ijazah SMP, dan 695 blangko ijazah Kesetaraan. Blangko Kesetaraan tersebut terdiri dari 47 lembar paket A, 151 lembar paket B, dan 497 lembar paket C.
“Pemusnahan ini sesuai dengan peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, pergantian, dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah,” ujar Sulaiman.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada blangko yang disalahgunakan serta untuk menjaga integritas dan kredibilitas dokumen pendidikan di Kota Banda Aceh. Sulaiman juga menambahkan bahwa pemusnahan blangko ijazah ini dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur, untuk mencegah kebocoran data dan potensi penyalahgunaan.
Editor: Akil