Nukilan.id – Direktur Lalu Lintas Polisi Daerah Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan banyak penumpang kendaraan yang masuk ke Aceh membawa surat antigen kadaluwarsa, sehingga terpaksa harus putar balik di pos perbatasan di Aceh Tamiang.
“Mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengerti aturan pengetatan mudik, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh hingga berhari-hari. Saat mereka masuk ke Aceh itu surat antigennya sudah tidak berlaku lagi,” kata Kombes Dicky Sondani di Aceh Tamiang, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Masuk Aceh, Wajib Bawa Surat Tes Antigen Mulai 18 Mei
Pernyataan tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh itu ke pos perbatasan Aceh Tamiang dalam rangka mengecek pelaksanaan penyekatan kendaraan yang masuk dari wilayah Sumatera Utara ke Aceh.
Kombes Dicky Sondani mengatakan surat antigen tersebut wajib dibawa setiap penumpang yang masuk Aceh. Hal itu sesuai surat edaran Gubernur Aceh. Surat antigen tersebut hanya berlaku 1×24 jam.
Ini semua dilakukan semata-mata demi keselamatan masyarakat Aceh jangan sampai terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Aceh, kata mantan Kapolres Aceh Tamiang tersebut.
Menurut Dicky Sondani pelaksanaan penyekatan arus mudik di pos perbatasan Aceh-Sumut akan berakhir sampai 24 Mei 2021. Nanti setelah itu tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.
“Kami mengharapkan bagi warga yang akan ke Aceh dalam jangka waktu perjalanan yang cukup lama harus mengurus surat antigen di daerah tertentu, sehingga pada saat masuk ke Aceh surat antigennya itu masih berlaku,” ujar Kombes Pol Dicky.[Antara]