Thursday, May 2, 2024

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Sebut Jemaah Haji Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya

Nukilan.id – Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam negeri Saiful Mujab, mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan ke tanah air.

Baca Juga: Ketua Kadin Aceh Harap Praktik Perbankan Sesuai Dengan Aturan Syariah Dalam Qanun LKS

“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita bahkan juga terdapat extra cover,” ucap Direktur Layanan Haji dalam negeri, Saiful Mujab dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Jumat (9/6/2023).

Ia menyampaikan, bahwa jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Dikarenakan hal itu menjadi bagian dari upaya pelindungan jemaah.

“Berdasarkan data sistem aplikasi untuk mengolah seluruh data perhajian yang berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi (Siskohat), sehingga sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Bahkan, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

Selanjutnya, Saiful Mujab memaparkan, poin-poin ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan yang diterima oleh jemaah haji, sebagai berikut:

  1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen penyelenggaraan haji dan Umrah dan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah dan
  5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. [Azril]

Baca Juga: Akademisi USK: Revisi Qanun LKS Jawab Tantangan Ekonomi di Aceh

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img