Dinilai PT Yodya Karya Tak Layak Dimenangkan, MaTA: BPKP Aceh Harus Lakukan Audit Investigasi

Share

Nukilan.id – Belakangan ini tersiar kabar terkait dugaan adanya permainan dalam penetapan PT. Yodya Karya sebagai pemenang tender Paket Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues Segmen 1 dengan anggaran mencapai Rp 6.057.000.000,-.

Paket yang mulai ditender pada tanggal 27 Agustus 2021 itu, awalnya diikuti oleh 87 perusahaan. Namun, dalam prosesnya pada prakualifikasi atau tahap skor kualifikasi menyisakan hanya 7 (tujuh) perusahaan saja yang dianggap layak untuk mengikuti proses lanjutan, diantaranya adalah PT. Yodya Karya, PT. Parama Karya Mandiri dan Buana Archicon.

Berdasarkan amatan di laman LPSE Provinsi Aceh, bahwa terlihat jelas paket pengawasan proyek peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues segmen 1 yang dimenangkan oleh PT. Yodya Karya ini ada kejanggalan. Pasalnya, perusahaan ini memiliki Skor Kualifikasi 85.0, Skor Pembuktian 85.0, namun tiba-tiba Skor Teknisnya melejit naik menjadi 91.74.

Padahal, jika dibandingkan dengan skor perolehan PT. Parama Karya Mandiri, Skor Kualifikasinya 95.0, Skor Pembuktiannya 95.0 dan anehnya tiba-tiba Skor Teknisnya merosot tajam ke angka 83.11. Hal yang sama juga terjadi pada PT. Buana Archicon, Skor Kualifikasi 95.0, Skor Pembuktian 90.0 dan Skor Teknisnya juga ikut lengser ke angka 87.15. Namun, yang paling anehnya justru PT. Yodya Karya dinyatakan sebagai pemenang. Sedangkan Skor Kualifikasi dan Skor Pembuktian PT. Yodya Karya kalah jauh dari PT. Parama Karya Mandiri dan PT. Buana Archicon.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian membenarkan, bahwa dari laman LPSE terlihat jelas bahwa PT Yodya Karya mendapatkan penilaian Skor Teknisnya sangat jauh dibandingkan Skor Kualifikasi dan Skor Pembuktiannya.

“Setelah saya cek di laman LPSE, memang terlihat PT Yodya Karya dari sisi skor penilaiannya jauh sekali,” kata Alfian dalam keteranganya kepada Nukilan, Rabu (23/2/2022).

Artinya, kata dia, kalau dilihat dari nilai skor tersebut memang PT Yodya Karya ini tidak patut dimenangkan, karena tender ini menyangkut dengan proses pengawasan.

“Yang menjadi catatan kami, bahwa dari awal dalam proses tender segmen 1 ini memang sempat ada temuan, sehingga pada saat itu rekanan yang sudah dimenangkan akhirnya ditunda, karena dianggap rekanan melakukan permainan atau “kongkalikong” dengan pihak panitia tender,” jelas Alfian.

“Nah, dari rekam jejak ini jelas ada persoalan dalam proses tender di segmen 1 tersebut,” sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa dari awal MaTA sudah menolak pembangunan jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues Segmen 1 ini, karena secara administrasi proyek pembangunan tersebut sudah cacat prosudur. Dan tata tertip pada proses tender juga sempat bermasalah.

“Maka dalam hal ini kita menduga kuat masalahnya memang sama adanya permainan juga. Artinya ada potensi konflik kepentingan sehingga perusahaan ini dimenangkan,” tutur Alfian.

Oleh karena itu, Alfian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang juga ikut membantu dalam pengawasan pembangunan proyek multiyears ini untuk melakukan audit investigasi tertentu terhadap administrasi dalam proses terder segmen 1 tersebut.

“Karena kita tahu bahwa pemerintah Aceh telah menggandeng BPKP Aceh dalam proses pembangunan proyek multiyears. Makanya kita berharap BPKP Aceh untuk segera melakukan audit investigasi,” pintanya.

Menurutnya, ini penting dilakukan, agar permainan-permainan yang terjadi sebelumnya dalam proses tender terhadap perusahaan yang dimenangkan tidak terjadi lagi pada tingkat proses pemenang pengawasan terhadap proyek tersebut.

“Makanya kita sangat berharap kepada BPKP untuk melakukan audit investigasi secara tertentu khusus dalam hal proses pemenangan ini, apakah ini sudah dianggap benar ataupun tidak, sehingga tidak terjadi justifikasi yang tidak baik,” ujar Alfian.

Apalagi, kata dia, kalau dilihat secara kasat mata pada laman LPSE, sungguh tidak layak sekali PT Yodya Karya ini dimenangkan.

“Makanya, kita tidak tau apakah dalam hal ini ada ‘kongkalikong’ juga dengan panitia, sebagaimana yang pernah terjadi terhadap pemenang tender pembangunan sebelumnya dan juga sempat dibatalkan sesuai hasil rekomendasi BPKP. Bukan itu saja, BPKP juga harus melihat seluruh proses tender yang ada, apakah sudah benar atau tidak,” tegas Alfian.

Untuk diketahui, Proyek peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues termasuk salah satu maha proyek di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, karena proyek ini dibangun dengan skema Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract/MYC) dari tahun 2020 hingga 2022 yang dibagi dalam tiga segmen dengan tiap segmennya menelan dana ratusan miliar.

Proyek Multi Years itu kini tengah dikerjakan oleh masing-masing rekanan. Bila jalan tersebut selesai dibangun tentu akan menjadi “hadiah besar” Nova Iriansyah untuk warga di pedalaman Aceh Timur dan Gayo Lues.

Selain itu, pembangunan jalan tersebut juga akan mempermudah akses masyarakat di wilayah tengah dan timur Aceh. Hal ini juga bisa mempercepat pembangunan kedua daerah yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat di Aceh Timur dan Gayo Lues.[red]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News