Sunday, May 19, 2024

Dilarang Ambil Gambar, Puluhan Wartawan Serbu Lokasi Proyek Dana Otsus di Aceh Tamiang

Nukilan.id – Salah seorang wartawan Media Online di Aceh Tamiang dihalangi dan dilarang mengambil gambar atau memotret kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan Saluran Induk Primer di Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (14/10/2021).

Pelarangan yang menimbulkan pertengkaran itu dilakukan oleh pengawas proyek berinisial M saat salah seorang wartawan berusaha memotret kegiatan proyek yang diketahui pembangunannya mengunakan anggaran Dana Otonomi Khusus tahun 2021 sebesar Rp 2.298.418.000, yang dikerjakan oleh CV. KAMASA.

“Saya tadi berusaha mengambil foto di proyek pembangunan Saluran Induk, ada oknum pengawas berinisial M melarang saya mengambil foto. Kemudian terjadi pertengkaran. (Ngapain kau ambil foto tidak minta Ijin) kata pengawas itu,” jelas Zulherman kepada Nukilan.id.

Menurutnya, sangat aneh kalau ada proyek yang dibangun dengan Dana Otsus, namun pelaksana/pengawas pembangunan proyek itu melarang wartawan mengambil foto/gambar.

Mengetahui hal itu, pada Jum’at (15/10/2021) puluhan Wartawan dari berbagai Media Online di Aceh Tamiang melakukan investigasi ke dalam lokasi proyek pembuatan Saluran Induk Primer. Hal itu untuk mengetahui langsung oknum pengawas mana yang telah melarang wartawan dalam bertugas.

Sementara itu, Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia (KBWI) Aceh Tamiang, Amurdani mengatakan bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi tugas jurnalis dalam meklasanakan tugas peliputan, dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

“Sebab itu, saya atas nama wartawan meminta sama-sama kita menghargai pekerjaan dan profesi orang lain,” pinta Amurdani.

Selanjutnya, Amurdani beserta seluruh Wartawan menyampaikan beberapa temuan di lokasi proyek tersebut kepada Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, Rosmaini ,ST, MM.

Pengerjaan proyek pembangunan saluran indjk primer di Aceh Tamiang.

Reporter: Poris

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img