Nukilan.id – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan lima orang muda-mudi yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu di Jalan Ulee Lheue arah menuju Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (24/1/2022).
Kata dia, kronologi penangkapan tersebut berawal saat anggotanya melakukan patroli rutin di sejumlah kawasan objek wisata di Banda Aceh. Dan pada saat melintasi Jalan Ulee Lheue menuju ke arah Gampong Jawa itu terlihat satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan geliat yang mencurigakan sedang berhenti dipinggir jalan.
”Menurut keterangan anggota kita tadi di lapangan, bahwa dalam mobil itu di depan 2 orang berpasangan, 1 orang laki-laki di tengah dan 2 lagi berpasangan di belakang, dan yang sedang menggunakan sabu-sabu itu yang di tengah. Sedangkan satu orang pria lagi kabur,” sebut Ardansyah.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, dalam perkara itu pihaknya telah mengamankan lima orang terduga, yaitu berinisial HI (24) asal Pulau Aceh, HRS (37) asal Banda Aceh, AM (18) asal Lhokseumawe, PF (23) asal Langsa, dan S (19) asal Pidie.
Kelima muda-mudi itu, kata dia, kini telah kita serahkan ke pihak Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.
“Karena selain diduga melakukan khalwat, mereka juga terindikasi menggunakan narkoba, makanya kita serahkan ke pihak kepolisian, jadi bukan wewenang kita untuk melakukan penyelidikan,” pungkas Ardiansyah.
Reporter: Hadiansyah