Nukilan.id – Remaja asal Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi, karena diduga menjual chip (koin) game online higgs domino. Pelaku pun terancam hukum cambuk.
AA (23) asal Gampong (Desa) Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya ditangkap saat sedang melakukan transaksi secara online. Ada bukti pengiriman chip domino kepada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,7 juta dan satu unit handphone.
“Bandar chip Higgs Domino yang kami tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Sabtu (18/4/2021).
Ryan mengatakan, pelaku diduga menjual chip seharga Rp70.000 untuk 1 billion. Dia juga diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp60.000 per 1 billion koin.
Penangkapan terhadap AA bermula informasi yang diperoleh dari warga setempat yang sudah mulai resah dengan maraknya penjualan chip judi online tersebut.
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi sedang dalam bulan Ramadhan, lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah.
“Permainan judi online tersebut sudah sangat meresahkan dan bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya, sehingga menjadi viral di media sosial,” kata AKP Ryan.[iNews]