Diduga Jadi Agen Chip Domino, Dua Pria Dibekuk Polisi Pidie Jaya

Share

Nukilan.id – Tim Satuan Reserse Kriminal, Polres Pidie Jaya, Aceh, berhasil mengamankan dua orang laki-laki karena melakukan tindak pidana perjudian jenis game higgs domino di salah satu warung kopi di kawasan Kecamatan Bandar Dua Ulee Glee, Kabupaten Pidie Jaya, pada Sabtu (17/4/2021).

Polisi telah mengamankan 2 orang laki- laki berinisial AS bin MN (35) yang diduga merupakan seorang PNS di Dinas Kesehatan Pidie Jaya, dan SR bin Ik (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasatreskrim, Iptu Dedi Miswar menyebutkan, pihaknya pelaku sehubungan dengan tindak pidana perjudian jenis game higgs domino. Adapun keduanya bisa dikenakan Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Modus operandinya, mereka melakukan transaksi jual beli chip higgs domini. Polisi menyita barang bukti berupa BB ( Sisa Chip di akun 58 B ), 1 (satu) unit hanphone merk Samsung note 10 warna hitam, 1 (satu) unit hanphone merek vivo warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp180.000,” beber Miswar seperti dilansir sindownews, Sabtu (17/4/2021).

Kronologinya, hari ini personel Satuan Reskrim Pidie Jaya melakukan penyelidikan, hal itu sehubungan dengan adanya dugaan tempat perjudian jenis higgs domino.

Selanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB, Opsnal Satuan Reskrim Pidie Jaya mendatangi tempat yang menurut informasi dari masyarakat merupakan tempat kedua pelaku bermain.

Sampai di TKP, personil Reskrim Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan identitas yang tersebut di atas.

Pada saat dilakukan penangkapan, turut diamankan juga barang bukti dan selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya untuk diproses secara lebih lanjut.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News