Darud Donya Aceh Surati Menteri PUPR, Gubernur, dan Wali Nanggroe: Minta Lestarikan Situs di Tol Sibanceh
Nukilan.id – Kelompok peduli situs sejarah Darud Donya Aceh menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Gubernur Aceh, Bupati Aceh Besar, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, Kepala Disbudpar Aceh, Kepala BPCB Aceh-Sumut dan Wali Nanggroe Aceh agar situs sejarah yang ditemukan di Tol Sibanceh dilestarikan.
Beberapa waktu lalu telah ditemukan kompleks situs sejarah cagar budaya dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), tepatnya berlokasi di jalur Tol Sibanceh Seksi 6 Baitussalam, di kawasan Gerbang Tol Baitussalam, Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Dalam surat bernomor 03/SP/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 tersebut, Darud Donya mengingatkan bahwa sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai cagar budaya Islami adalah Haram, maka MPU Aceh mengharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan tidak menggusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.
Baca Juga: Temuan Situs Makam Raja dan Ulama Besar Aceh di Gerbang Tol Kajhu
Ketua Darud Donya Aceh Cut Putri dalam rilisnya, Senin (22/2/2021) menyampaikan telah menyurati pihak-pihak terkait meminta agar kompleks situs sejarah cagar budaya yang terdapat di kawasan Gerbang Tol Baitussalam, diselamatkan dan dilestarikan. Mengembalikan diposisi semula, dan tidak dipindahkan atau digusur untuk pembangunan jalan tol Sibanceh.
Darud Donya juga meminta agar jalur jalan tol tersebut digeser, sehingga pembangunan jalan tol dapat terlaksana tanpa merusak situs sejarah cagar budaya yang sangat berharga sebagai warisan peninggalan sejarah bangsa.[]