Dapat Pengampunan Raja Thailand, 28 Nelayan Aceh Dibebaskan

Share

Nukilan.id – Setelah ditahan selama 2 tahun, sebanyak 28 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur akhirnya dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand.

Sebelumnya, 28 nelayan Aceh itu ditahan oleh otoritas keamanan Thailand karena dituduh memasuki wilayah perairan negara itu tanpa izin.

“Hasil komunikasi saya dengan pihak Kemenlu RI, mendapat kabar gembira, 28 nelayan kita sudah dibebaskan,” kata anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (18/1/2022).

Iskandar menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Pengadilan Provinsi Phuket telah mengeluarkan surat pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh yang telah menjalani hukuman lebih dari 2 tahun di Thailand.

Para nelayan itu dituduh melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin dengan menggunakan alat tangkap.

Iskandar mengatakan, pembebasan 28 nelayan diberikan atas dasar pengampunan Kerajaan Thailand pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021.

Pembebasan dimaksud disampaikan melalui surat dari Kantor Polisi Wichit Phuket No. 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada Konsulat RI di Songkhla.

“Saat ini, Konsulat RI Songkhla tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pemulangan 28 nelayan asal Aceh tersebut. Menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) serta menyiapkan tiket perjalanan ke Tanah Air. Mereka berjanji akan menyampaikan jadwal kepulangan pada kesempatan pertama,” kata dia.

Iskandar juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Raja Thailand yang sudah berulang kali memberikan pengampunan kepada nelayan asal Aceh yang ditahan di Negeri Gajah Putih itu.

“Doa keluarga dan anak-anak mereka didengar oleh Allah. Kita doakan semua proses lancar dan mereka bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Iskandar. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News