Dana Desa di Lhokseumawe Dibegal  Berdalih Bimtek, IMPKL Minta Kapolda Aceh Turun Tangan

Share

Nukilan. id – Ketua Ikatan Mahasiswa Pemuda Kota Lhokseumawe (IMPKL) Muhammad Kalvin.SE meminta Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs .Ahmad Haydar, SH.,MM. Untuk memberikan perhatian kepada dugaan pembegalan Dana Desa (DD) melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan yang telah dilaksanakan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara pada, 28 September s/d 2 Oktober 2021 di hotel Radisson dan Hotel Santika Medan. Sabtu, (2/10/2021).

Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia Bahkan Aceh, kondisi ekonomi rakyat Lhokseumawe hancur. Satu – satunya harapan masyarakat yaitu Dana Desa yang langsung dikucurkan oleh Pemerintah Pusat.

Hanya saja, begitu sampai di gampong- gampong, Anggaran Desa segera beralih ke rekening berbagai lembaga pelatihan (pihak ke 3) yang ditunjuk oleh sekelompok orang, yang memiliki otoritas untuk melaksanakan Bimtek.

Dalam satu Gampong Mengirimkan 2 orang peserta, yang terdiri dari Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa, per orang mengirimkan biaya 6 juta ke lembaga pelatihan yg berbeda. total dalam sekali bimtek tahun 2021 ini sudah dibegal 800 juta lebih dan Itu baru tahun ini saja, belum tahun-tahun sebelumnya. “Ujar pemuda yang kerap disapa Kalvin”

Dan Ini jelas melanggar PPKM karena Pelatihan Bimtek dilaksanakan di kota Medan Sumatera Utara yang di ketahui dari media, bahwa medan termasuk daerah dengan kasus covid yang masih lumayan tinggi, karna Kota Medan masih menerapkan PPKM level 3 ,  dengan adanya kegiatan Bimtek bisa jadi positif covid-19 ketika sampai di lhokseumawe, karena mereka Satgas Covid-19 di gampong-gampong.

Acara seperti ini, seharusnya bisa di lakukan secara daring online atau setidaknya di laksanakan di Kota Lhoksemawe dengan mendatangkan pemateri-pemateri dari luar, ini malah Sekdes dan Bendahara bepergian keluar daerah di Kota Medan.

Kalvin meminta Kapolda Aceh agar mengusut tuntas dan memanggil Kepala DPMG kota lhokseumawe untuk mempertanggung jawabkan Bimtek Aparatur Gampong dan juga melakukan Pemeriksaan / Audit kepada Lembaga Pelatihan (pihak ke tiga) yang melaksanakan Bimtek, agar kegiatan pemborosan anggaran seperti ini tidak terulang kembali khususnya di ruang lingkup Kota Lhokseumawe dan berharap jika ada temuan indikasi korupsi agar diproses secara hukum.[ ]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News