Thursday, September 19, 2024
1

DANA dan Kominfo Ajak Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Judi Online

NUKILAN.id | Jakarta – Judi online terus menjadi salah satu bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya dalam aspek finansial. Meski dampak negatifnya jelas, banyak orang masih belum sepenuhnya menyadari bahaya yang mengintai di balik fenomena ini. Untuk itu, Pemerintah dan DANA berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penipuan judi online.

Dalam sebuah audiensi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis (25/7), Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa judi online merupakan bentuk penipuan yang semakin meresahkan. Menurutnya, praktik perjudian online tidak hanya mengeksploitasi pemainnya secara finansial tetapi juga mengancam integritas ekosistem ekonomi digital.

“Judi online adalah penipuan (scam). Praktik ini telah mengakibatkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan dan merugikan banyak orang di seluruh ekosistem ekonomi digital. Dengan pesatnya adopsi layanan keuangan digital, perjudian online hadir sebagai ancaman yang memperkeruh upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia,” ujar Budi Arie Setiadi.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara, serta Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, dan Staf Khusus Menteri Kominfo, Sugiharto. Pertemuan ini menegaskan dukungan DANA terhadap upaya Kominfo dalam melawan judi online dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

DANA, yang secara aktif terlibat dalam diskusi bersama Pemerintah dan regulator, berbagi pandangan mengenai modus operandi judi online dan langkah-langkah mitigasinya. Dalam pertemuan ini, terungkap beberapa bentuk penipuan judi online yang umum, termasuk:

  1. Tawaran Untung Besar di Situs Judi Online
    Situs judi online sering kali menawarkan keuntungan besar dengan usaha minimal, menggunakan teknik manipulatif seperti menampilkan kisah sukses palsu. Mereka juga sering mencatut logo penyelenggara jasa pembayaran untuk mengelabui masyarakat, padahal DANA dan penyelenggara pembayaran non-bank lainnya tidak terlibat dalam perjudian online.
  2. Judi Online Berkedok Game di Toko Aplikasi Resmi
    Beberapa aplikasi permainan yang tersedia di toko aplikasi resmi ternyata merupakan bentuk perjudian online terselubung. Aplikasi ini biasanya tidak memiliki lisensi resmi dan menawarkan hadiah yang menggiurkan untuk menarik pemain.
  3. Iklan Judi Online di Media Sosial
    Iklan judi online sering kali menampilkan informasi dan gambar yang menyesatkan, termasuk mencatut logo penyelenggara jasa pembayaran. Iklan tersebut seringkali menunjukkan bukti palsu untuk menipu pemain agar tidak menarik kembali uang mereka.

Vince Iswara menegaskan komitmen DANA dalam mencegah penyalahgunaan transaksi dan mendukung upaya pemberantasan judi online. “Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan transaksi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, kami akan terus mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas judi online dan menjaga ekosistem digital nasional,” ungkap Vince.

DANA juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan menyediakan fitur-fitur keamanan, seperti ‘Scam Checker’ di laman ‘DANA Protection’. Masyarakat dapat melaporkan nomor, akun, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DANA untuk mencegah penipuan lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi DANA di sini.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img