Nukilan.id – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ilyas Isti, kembali menyampaikan jumlah laporan yang masuk ke kanalnya. Berdasarkan data, saat ini pihak Ombudsman telah menerima sebanyak 88 pengaduan.
Taqwaddin mengatakan, sudah 88 laporan dugaan maladministrasi yang diterima sejak Januari hingga Februari 2021. Pengaduan tersebut disampaikan dengan berbagai cara, seperti datang langsung, telepon, email, dan lainnya.
“Saat ini saja sudah 88 laporan yang kami terima, laporan tersebut rata-rata disampaikan dengan datang langsung, namun ada juga yg melalui telepon, maupun email” sebut Taqwaddin dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Ombudsman Aceh Koordinasi ke Mendagri Soal NIK Warga Tidak Berfungsi
Kata Taqwaddin, pelapor yang datang secara langsung ke kantor Ombudsman tetap dengan mematuhi protokol kesehatan tambahnya.
Dari 88 laporan, lanjutnya, kepegawaian masih menjadi urutan pertama. Selanjutnya didominasi oleh permasalahan agraria dan pedesaan.
“ini masih sama seperti tahun sebelumnya, Laporan paling banyak kepegawaian, kemudian pertanahan, selanjutnya masalah desa. Sedangkan masalah kepolisian, energi, kesehatan juga ada. Tapi tidak dominan” ungkapnya.
Baca juga: GM PLN Aceh – Ombudsman Bertemu; Komitmen Tahun Ini Listrik Tidak Padam
Sementara itu, Taqwaddin berharap agar masyarakat meningkatkan partisipasi dan peran aktif melakukan pengawasan dalam hal pelayanan publik. Dan jika nanti menemukan adanya dugaan maladministrasi agar segera melaporkan ke pihak Ombudsman.
Ia menyebutkan laporan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Aceh di Jl. Banda Aceh – Medan, Km. 4, Gp. Tanjong, Ingin Jaya, Aceh Besar.
Selain itu laporan juga bisa melalui WA ke nomor 08119363737, email pengaduan@ombudsman.go.id maupun ke facebook Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Semua proses penyelesaian laporan di Ombudsman tidak di pungut biaya.
Tawwaddin menambahkan, jika dibandingkan dengan per Februari 2020 lalu, ada peningkatan signifikan pada tahun ini dan itu artinya masyarakat makin mengetahui hak-hak publiknya.
Disisi lain, lanjutnya – kiprah Ombudsman makin dikenal sehingga warga menginginkan adanya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan melalui saran koreksi dari Ombudsman.
Baca juga: Mendagri: Petugas Damkar Harus Adaptif
“Bagi saya, ini suatu kemajuan dalam demokrasi dan tata kelola pemerintahan”, ujar Dr Taqwaddin.
Taqwaddin juga berharap peran aktif dari masyarakat dalam hal pengawasan pelayanan publik, jika ada dugaan maladministrasi dalam hal layanan, segera laporkan. Laporan boleh disampaikan langsung, ataupun dengan berbagai kanal yang tersedia.
Karena, lanjutnya – Penting melakukan pengawasan agar dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik bisa dikoreksi atau diperbaiki, sehingga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pemerintahan menjadi semakin berkualitas.
“Semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik maka akan semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah”, tutup Taqwaddin.[]