CPNS Dibuka 30 Mei 2021, Berikut Jadwal, Formasi, Syarat dan Link Pendaftarannya

Nukilan.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka seleksi CPNS 2021.

Sebagaimana pelaksanaan rekruitmen tahun lalu yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan tes berbasiskomputer atau computer Assisted Test (CAT) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut ini adalah sejumlah hal penting terkait rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini yang penting untuk diketahui:

Jadwal seleksi

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021:

  • Pengumuman seleksi: 30 Mei – 31 Juni 2021
  • Pendaftaran seleksi: 31 Mei – 21 Juni 2021
  • Seleksi administrasi dan pengumuman: 1-30 Juni 2021
  • Masa sanggah: 1-11 Juni 2021
  • Pelaksanaan SKD CPNS: Juli sampai September 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK non guru: Juli sampai September, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
  • Seleksi kompetensi PPPK guru: Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (tes 2) dan Desember 2021 (tes 3)
  • Pelaksanaan SKB CPNS: September sampai Oktober 2021
  • Pengumuman akhir dan masa sanggah: November
  • Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK: Desember 2021

Jadwal di atas bisa disesuaikan apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan engan PandemiCovid-19, sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan

Dibuka 3 kategori

Rekruitmen tahun ini meliputi 3 kategori, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Sekolah Kedinasan.

Berdasarkan informasi di laman KemenPAN-RB, seperti tahun sebelumnya, tahun ini seleksi akan dibuka dalam dua formasi, yakni umum dan khusus.

Formasi khusus terdiri dari:

  • Formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)
  • Formasi penyandang disabilitas
  • Formasi diaspora
  • Formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat

Mereka yang lolos melalui formasi khusus ini akan ditempatkan di kementerian dan lembaga.

Sementara untuk seleksi PPPK akan dibuka bagi jabatan guru dan non-guru.

Jumlah formasi

Tahun ini 56 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 504 kabupaten/kota, dan sekolah kedinasan di bawah 8 kementerian/lembaga memiliki sejumlah formasi yang bisa diisi oleh masyarakat.

Total, terdapat kebutuhan sebanyak 1.275.387 formasi CASN yang tersedia, baik untuk tingkat pusat maupun daerah.

Namun, hanya 741.551 formasiyang rencananyaakan ditetapkan.

Mengacu data yang dipaparkan KemenPAN-RB, rincian formasi yang dibuka adalah sebagai berikut:

  • CASN di 56 kementerian/lembaga: 69.684 formasi CPNS, termasuk 8.555 formasi dari Sekolah Kedinasan.
  • CASN di Daerah (34 provinsi dan 504 kabupaten/kota): 652.803 formasi, terdiri dari 568.521 formasi PPPK dan 84.282 formasi CPNS.

Link

Pendaftaran untuk rekruitmen CASN 2021 hanya dilakukan melalui satu pintu atau dilakukan secara terpadu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berkas yang diperlukan

Ada sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi BKN, Paryono, menyebut dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan dokumen yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS tahun sebelumnya.

Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah Transkrip nilai
  • Pasfoto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Materi seleksi

Ada 3 tahapan seleksi hingga akhirnya pelamar dinyatakan lolos menjadi ASN, tahapan itu adalah seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Dilansir Kompas.com, Kamis (20/4/2021), seperti materi yang diberikan pada tahun lalu, materi seleksi CASN 2021 untuk SKD juga terdiri dari 3 komponen utama, yakni: Tes Intelegensia Umum (TIU), tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi(TKP).

Sementara untuk SKB, bisa berbeda-beda tergantung kebutuhan di formasi yang dituju.

Misalnya berupa tes potensi akademik, praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.

Berbeda dari seleksi CPNS, untuk PPPK sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img