NUKILAN.id | Indepth – Aplikasi Coretax yang mengalami berbagai kendala hingga akhirnya kembali ke sistem lama (DJP Online) kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) membuka peluang adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan aplikasi senilai Rp1,3 triliun tersebut.
Dikutip dari Inilah.ocm. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menelaah kasus yang dilaporkan itu habisnya 11 Maret 2025 mas,” ujarnya.
Saat ini, berkas laporan mengenai Coretax masih dalam tahap analisis di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Direktorat PLPM atau Direktorat Dumas nanti akan dilakukan dilihat apa mungkin dokumen yang diperlukan oleh analisis analis dari Dumas dan akan dimintakan kepada si pelapor kita tunggu saja ya seperti itu. Kalau ini besar ini nilainya Rp1,3 triliun,” tambah Asep.
Untuk mempercepat proses penyelidikan, IWPI telah menyerahkan data tambahan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang berdampak pada penerimaan pajak negara. Dikutp Nukilan.id dari CNBC Indonesia, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Nawardi mengungkapkan bahwa jumlah faktur pajak yang terkumpul pada Januari 2025 hanya sekitar 20 juta, jauh lebih rendah dibandingkan capaian Januari 2024 yang mencapai 60 juta faktur pajak.
Akibatnya, realisasi penerimaan pajak awal tahun hanya mencapai Rp50 triliun, jauh di bawah realisasi sebelumnya sebesar Rp172 triliun. Dengan target pajak 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.183,9 triliun atau naik 11,6 persen dari 2024, kegagalan sistem Coretax berpotensi menghambat pencapaian target tersebut.
Empat Bukti Dugaan Korupsi Coretax
Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan pada 21 Februari lalu menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan empat alat bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek Coretax yang berlangsung dalam periode anggaran 2020-2024.
Empat alat bukti tersebut meliputi dokumen resmi seperti surat, pengumuman tender, dan keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, terdapat bukti petunjuk berupa pemberitaan media mengenai berbagai permasalahan yang terjadi dalam implementasi aplikasi Coretax.
“Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi Coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI,” ujar Rinto dikutip dari Bloomberg Technoz.
Selain itu, IWPI juga menyiapkan saksi dan ahli yang siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh KPK.
Menyoroti indikasi awal dugaan korupsi, Rinto menyebutkan bahwa tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi yang telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun menjadi salah satu faktor utama. Aplikasi ini diluncurkan pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan per 1 Januari 2025, tetapi hingga kini masih mengalami banyak gangguan teknis.
“Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya mal fungsi aplikasi Coretax ini,” pungkasnya.
Celah Korupsi dalam Proyek Aplikasi Coretax yang Super Mahal
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), LG CNS-Qualysoft Consortium terpilih sebagai pemenang pengadaan sistem informasi Coretax dengan nilai kontrak sebesar Rp1,22 triliun, termasuk pajak.
Perusahaan yang berbasis di Jakarta ini bertanggung jawab menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta mengimplementasikan sistem tersebut. Secara umum, COTS merujuk pada paket aplikasi atau modul perangkat lunak yang telah dirancang sesuai standar proses bisnis tertentu dan tersedia secara luas di pasar, dengan hanya sedikit modifikasi yang diperlukan. Sistem Coretax ini dirancang untuk menggantikan sistem informasi yang telah digunakan DJP sejak 2002 dan kini dianggap usang.
Dengan anggaran yang sangat besar, aplikasi Coretax seharusnya mampu menangani kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari sekitar 70 juta wajib pajak. Namun, proyek ini justru memicu kekhawatiran terhadap potensi penurunan penerimaan negara. Bahkan, program andalan Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG), berisiko terdampak akibat persoalan yang muncul dari proyek ini.
Indonesian Watch for Public Integrity (IWPI) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa proyek pengadaan Coretax tidak mengikuti tahapan proses bisnis yang seharusnya. Menurut Rinto, ada tiga tahapan utama dalam pengadaan aplikasi pemerintah, yakni bisnis, regulasi, dan teknologi.
“Yang anehnya dalam pengadaan Coretax ini malah dibalik. Ini belanja teknologi dulu,” ungkap Rinto.
IWPI menilai, dalam proyek ini DJP justru lebih dulu mengalokasikan anggaran untuk teknologi sebelum menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan regulasi.
“Jadi proses bisnisnya mau meniru dari yang sudah dimiliki oleh vendor,” lanjutnya, “baru regulasinya,”
Akibat ketidakteraturan dalam proses ini, Rinto meyakini negara berpotensi mengalami kerugian besar.
“Potensi kerugian negara karena wajib pajak tidak bisa menerbitkan faktur pajak, akhirnya tidak bisa setor. Jadi itu kerugiannya sangat banyak,” ujarnya.
Selain itu, ratusan orang direkrut secara khusus untuk mengawal aplikasi ini. “Ada 169 orang dari Kemenkeu untuk mengawal aplikasi Coretax ini yaitu tim PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan),” tambah Rinto.
Sejak resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, berbagai keluhan terhadap Coretax terus bermunculan. IWPI menilai bahwa permasalahan dalam proyek ini bukan hanya terkait dugaan korupsi, tetapi juga mencakup pelanggaran di bidang perpajakan.
“Ada tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi, tapi juga ada tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap penasihat IWPI, Ray Alisandro, Dikurip dari Inilah.com.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, telah meminta Presiden Prabowo untuk menginstruksikan audit terhadap sistem inti perpajakan yang mengalami kendala saat peluncuran. Dengan dorongan dari pemerintah pusat, KPK diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum dari proyek Coretax.
Reporter: Akil