Nukilan.id – Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan dilangsungkan Jumat (8/10/2021) pagi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani.
“(Pengumuman) pukul 09.00 WIB,” ujar Nunuk saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021) sore.
Adapun hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.
Selain itu, pengumumannya juga dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Kemendikbud Ristek di sini: https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021
“Atau akun SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing,” tandas Nunuk.
Sebelumnya, seleksi kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021 telah dilaksanakan pada 13-18 September 2021.
Tahapan selanjutnya, juga dilakukan diskusi dan tindak lanjut untuk mengakomodir aspirasi dan kepedulian banyak pihak dalam memastikan proses evaluasi berjalan dengan adil dan transparan kepada guru honorer.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Iwan Syahril berterima kasih atas kerja sama yang baik lintas kementerian atas pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 yang lancar dan aman.
“Kami juga mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para calon guru ASN PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi,” kata Iwan dikutip dari unggahan Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, Selasa (5/10/2021).
Menurut Iwan, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI, pengumuman hasil seleksi memang sempat mengalami penundaan yang bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas.
Hal ini dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.
“Perlu kami tekankan bahwa Kemendikbud Ristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK,” tegas Iwan.
Kemendikbud Ristek juga mengingatkan bahwa kesempatan tidak berhenti sampai di tahap satu saja. “Kami mengajak guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka,” ungkap Iwan.
Merangkum dari laman www.gurupppk.kemdikbud.go.id,bagi pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
- Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
- Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbud Ristek.
Sementara pada ujian seleksi kompetensi II, pelamar melaksanakan ujian kompetensi II sesuai formasi yang dipilih.
Pemilihan Formasi III
Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
- Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
- Guru Swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
- Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Kesempatan terakhir seleksi ASN PPPK ada pada ujian seleksi kompetensi III. Pada kesempatan ini, pelamar melaksanakan ujian kompetensi III sesuai formasi yang dipilih. (Sumber: Kompas.com)