Thursday, April 25, 2024

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Hendra Apresiasi Permendikbud 30/2021

Nukilan.id – Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar- Raniry tahun 2020, Hendra Saputra, SH mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia menilai peraturan tersebut menjadi terobosan penting bagi mahasiswa (i).

“Kita sangat mengapresiasi peraturan tersebut. Karena hari ini sudah banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dan di lingkungan kampus sendiri tidak menutup kemungkinan, bahkan sekarang ini ada beberapa kampus yang kasusnya sudah mencuat ke publik,” kata Hendra kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Kamis (17/12/2021).

Menurutnya, Peraturan Kemendikbud Ristek tersebut dianggap dapat menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Selain itu, Hendra meminta kepada mahasiswa (i) Aceh untuk dapat mengedukasi diri sendiri dahulu sebelum mengedukasi masyarakat tentang pencegahan kekerasan seksual.

“Karena hari ini kita melihat edukasi dan pemahaman tentang kekerasan seskual di kampus masih sangat kurang, bahkan mungkin belum ada untuk mahasiswa (i), karena memang tidak ada pembekalan yang intensif terhadap mereka terkait pencegahan kekerasan seksual ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Hendra berharap kedepan hadir langkah-langkah perspektif dari perguruan tinggi di Aceh dan membentuk satuan tugas dari kampus sebagai wadah/lembaga penampung aspirasi yang mempunyai SPO dan mampu melindungi korban, baik rahasianya maupun hal-hal lainnya yang menyangkut korban.

“Dan kita juga berharap semua lembaga di kampus dapat menjadi motor pengerak untuk mewujudkan wadah/lembaga aspirasi ini,” tuturnya.

Karena, sambungnya, berbicara masalah kekerasan seksual di kampus tentunya ada, namun ini tidak ada buktinya, karena kemungkinan mahasiswa (i) yang mengalami kekerasan tersebut tidak berani melaporkan, sebab tidak ada tempat/lembaga untuk menampung aspirasi yang formal dan mampu menjaga kerahasiaan mereka.

“Jadi harapan kita untuk pimpinan kampus yaitu Rektor harus menjadi penanggungnjawab dalam hal kekerasan seksual terhadap mahasiswinya, dengan membuat regulasi penecagahan, penanganan terhadap korban dan evaluasi kebijakan dari pimpinan,” tutup Hendra.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img