Nukilan.id – Catatan akhir tahun Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU) dalam pendidikan politik di Hari Pergerakan Perempuan untuk Pemilu Inklusif. Catatan Politik Akhir Tahun 2023 PERMAMPU dan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera disampaikan dengan berpegang pada slogan yang telah disepakati bersama.
PERMAMPU dihadiri 159 peserta dari 20 perempuan muda, 136 perempuan dewasa, 5 diantaranya adalah perempuan dengan disabilitas, dan 3 orang laki-laki pendukung Gerakan Perempuan Akar Rumput. Mereka adalah para anggota dan pengurus FKPAR dampingan 8 LSM anggota PERMAMPU dari 8 provinsi yaitu Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Bengkulu, Sumsel, dan Lampung.
Pada tanggal 22 Desember 2023, pertemuan akhir tahun PERMAMPU merayakan Hari Pergerakan Perempuan secara hybrid dengan melaksanakan pendidikan politik untuk pemilu inklusif yang mengusung tema “Tidak seorangpun perempuan, kelompok marginal, dan rentan tertinggal dalam pemilu”. Sejarahnya berawal dari keputusan Presiden Soekarno yang menetapkan Hari Ibu lewat Dekrit Presiden Nomor 316 Tahun 1953 sebagai usaha mengabadikan peringatan tanggal pelaksanaan Kongres Perempuan Pertama tanggal 22-25 Desember 1928 di Mataram (sekarang disebut Yogyakarta).
Kongres tersebut adalah acara besar-besaran pertama para ibu yang selama ini bergerak memajukan bangsanya. Kurang lebih 30 organisasi perempuan hadir dalam Kongres tersebut untuk menyuarakan topik penting yang dihadapi perempuan saat itu, yaitu persoalan perkawinan dan perceraian, tugas perempuan, dan kesetaraan kedudukan perempuan dengan laki-laki di dalam masyarakat.
Masalah di atas adalah wajah dari ketidak adilan gender yang dialami perempuan, yang hingga saat ini masih menjadi masalah yang menghambat kesetaraan perempuan dan laki-laki. Beratnya masalah ketidakadilan tidaklah sama bagi semua perempuan, mengingat identitas perempuan yang beragam. Banyak perempuan yang mempunyai idnetitas yang saling beririsan dan membuat posisi mereka menjadi marginal, tentan maupun minoritas.
Di Hari Pergerakan Perempuan ini, posisi tersebut disoroti dalam dunia politik yaitu partisipasi, representasi, dan kepemimpinan mereka dalam pelaksanaan pemilu, khususnya bagaimana agar pemilu inklusif. Oleh karena itu, Hari Pergerakan Perempuan sekaligus menjadi ruang pendidikan politik bagi Perempuan Akar Rumput dampingan PERMAMPU. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang merupakan indikator dari sebuah negara demokrasi, di mana PERMAMPU meyakini, tanpa partisipasi dan keterwakilan perempuan, maka Indonesia bukanlah negara demokrasi.
Maka PERMAMPU dalam diskusinya mengidentifikasi beberapa temuan yang menunjukkan masih terpinggirnya perempuan dan kelompok marginal lainnya dalam proses pelaksanaan pemilu yang akan diadakan 14 Februari 2014 yang akan datang. Hal yang dimaksud diantaranya, pertama masih belum terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan sebagai peserta pemilu sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017. Data tersebut dapat dilihat berdasarkan DCT anggota DPD RI secara nasional, dari sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, hanya 133 perempuan (19,91%). DCT DPRD provinsi di 3 Provinsi Pulau Sumatera juga menunjukkan masih ada beberapa partai yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal keterwakilan 30% perempuan. Misalnya di Provinsi Sumatera Barat yang merupakan wilayah dari suku Minang yang matrilineal, keterwakilan perempuan di GERINDRA 29,69%, Partai PKB hanya 29,23%, sementara PKN bahkan tidak mengusung calon perempuan sama sekali. Di Provinsi Riau terdapat 4 partai yang tidak memenuhi quota, di antaranya PKB (27,69%), Golkar (29,23%), PKS (29,23%), dan Partai Ummat (29,73%). Selanjutnya di Provinsi Aceh, 1 partai lokal tidak memenuhi quota yaitu Partai Aceh (29,17%).
Kedua, kehadiran perempuan sebagai peserta pemilu masih bersifat angka kuantitatif. Ini dapat dilihat dari capaian minimal 30% keterwakilan perempuan di Pulau Sumatera belum semua terpenuhi. Pada faktanya, pemilu 2019 menunjukkan keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI. Sementara itu, DPD RI dari Pulau Sumatera menunjukkan data yang menarik. Dari Provinsi Aceh 4 anggota DPD RI semuanya laki-laki, Sumatera Utara 3 laki-laki, dan 1 perempuan (25%), Sumatera Barat 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%), Riau, Jambi, Bengkulu 2 laki-laki, 2 perempuan (50%), dan Lampung 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%). Yang menarik dan pantas dibanggakan hanyalah Sumatera Selatan, di mana keempat DPD adalah perempuan.
Ketiga, perempuan bukanlah angka, tetapi makhluk politik yang perlu dihitung secara utuh, artinya bukan hitungan statistik. Dalam Buku Saku Pemilu Inklusif yang baru saja ditulis bersama oleh para mitra inklusi termasuk PERMAMPU juga disampaikan masalah penghitungan kuota perempuan berdasarkan presentase yang di bawah 50% dibulatkan ke bawah sehingga semakin menurunkan jumlah perempuan di DCT. Keputusan ini sudah dianulir oleh MA melalui putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 yang diputuskan pada tanggal 29 Agustus 2023, tetapi tidak ada kejelasan mengenai implementasi dan adanya perubahan dalam presentase perempuan di DCT.
Keempat, penyelenggaraan pemilu hingga saat ini masih belum mampu mendekatkan dan memfasilitasi kelompok marginal dan kelompok rentan untuk melaksanakan hak politiknya baik sebagai pemilu maupun yang dipilih. Hal tersebut disebabkan fasilitas surat suara yang disediakan masih terbatas pada disabilitas fisik/sensorik/daksa melalui penyediakan template suara (braille) untuk disabilitas sensorik. Begitupun, template suara ini tidak dikenal, tidak pernah dilihat bahkan sulit ditemukan di internet. Sedangkan kelompok marginal dan rentan lain seperti masyarakat adat yang tertinggal, terpencil, buta huruf, lansia, ibu hamil, dan menyusui belum diberi perhatian khusus dan memperoleh tempat nyaman saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sensitifitas Penyelenggara Pemungutan Suara dalam memfasilitasi kelompok disabilitas rungu dan kelompok rentan lain di TPS masih kurang responsif. Lansia, perempuan hamil, perempuan yang mempunyai anak-anak kecil bahkan bayi, disabilitas dengan kursi roda atau kesulitan berjalan, dan semua membutuhkan tempat yang aman dan nyaman di TPS.
Demikian pula, pengjangkauan terhadap masyarakat daerah terpencil masih belum menjamin penyediaan logistik pemilu maupun sosialisasi proses pemilu, dan monitoring pelaksanaan agar nantinya surat suara sampai di kabupaten. Bahasa yang mudah dimengerti sangat dibutuhkan, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Oleh karena itu, PERMAMPU bersama Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput Sumatera mengeluarkan himbauan, yakni hendaknya penyelenggara pemilu berkomitmen dan bersungguh-sungguh melaksasanakan penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Bisa melalui penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dan kelompok rentan lain (lansia, perempuan hamil dan menyusui, masyarakat adat yang tertinggal dan atau terpencil, buta huruf, pekerja migran di tempat pemungutan suara (TPS). Melakukan sosialisasi  dan pendidikan tehnis dalam pelaksanaan pemilu yang inklusif kepada semua warga negara dan memantau pelaksanaan pemilu untuk memastikan seluruh warga usia 17 tahun khususnya perempuan berpartisipasi aktif dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Kemudian, agar kepengurusan partai politik lebih inklusif dengan agenda politik yang peka kelompok marginal, rentan maupun minoritas yang mewakili berbagai latar belakang masyarakat serta mematuhi kuota ataupun tindakan afirmasi agar semua warga negara khususnya perempuan dan disabilitas dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan posisi kepemimpinan publik lainnya. Selanjutnya, memastikan PERMAMPU bersama FKPAR Sumatera serta bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil/LSM, dan Perempuan Akar Rumput lainnya di Pulau Sumatera untuk terlibat aktif dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan pemilu di lokasi masing-masing mulai dari memastikan masyarakat khususnya perempuan, disabilitas, lansia, pemilih pemula, dan kelompok marginal lainnya telah tercatat di DCT ikut dalam pemilihan penyelenggara pemilu ikut memilih ke TPS maupun ke tempat pemilihan yang telah ditentukan dan monitoring pelaksanaan.
Adapun PERMAMPU yang menentukan diantaranya adalah Koordinator PERMAMPU Dina Lumbantobing, Flower Aceh Riswati, PESADA Sumatera Utara Dinta, PPSW Riau Herlia Santi, LP2M Sumatera Barat Ramadhaniati, APM Jambi Marsiyam, Cahaya Perempuan WCC Bengkulu Leksi, WCC Palembang Sumatera Selatan Yesi, Perkumpulan DAMAR Lampung Eka Tiara C, dan Ketua FKPAR Sumatera Yudelmi.