Monday, September 16, 2024
1

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Diuji Mampu Baca Al-Qur’an

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan uji kemampuan membaca Al-Quran bagi para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Masjid Raya Baiturrahman pada Rabu, (4/9/2024).

Ujian ini merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon kepala daerah di Aceh sesuai dengan qanun daerah.

Dua pasangan calon yang mengikuti ujian ini adalah Muzakkir Manaf dan Fadhullah, serta Bustami Hamzah dan Muhammad Yusuf A Wahab. 

Proses ujian dimulai dengan Fadhullah, dilanjutkan Bustami Hamzah, Muzakkir Manaf, dan diakhiri oleh Muhammad Yusuf. Mereka secara bergantian menunjukkan kemampuan membaca Al-Quran di hadapan tim penilai.

Ketua KIP Aceh, Saiful, menegaskan bahwa uji baca Al-Quran ini merupakan salah satu kekhususan pemilihan kepala daerah di Aceh. Hal ini menunjukkan pentingnya nilai-nilai agama dalam proses pemilihan pemimpin di provinsi ini.

Tim penilai yang terdiri dari perwakilan lembaga MTQ, Kementerian Agama, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menilai kemampuan membaca Al-Quran para calon. Hasil penilaian akan menentukan apakah pasangan calon tersebut memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya atau tidak.

“Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa pasangan calon tidak mampu membaca Al-Quran sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka mereka dapat melakukan pergantian pasangan calon pada tahap perbaikan,” ujar Saiful.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img