NUKILAN.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan desain baru paspor Indonesia yang kini hadir dengan sampul berwarna merah, menggantikan warna hijau yang telah digunakan sebelumnya. Peluncuran ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebagai bentuk persembahan spesial dari Ditjen Imigrasi untuk bangsa.
“Sebagai kado HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, kami mempersembahkan desain baru Paspor Republik Indonesia yang penuh dengan kebanggaan dan makna,” demikian tertulis dalam unggahan Instagram Ditjen Imigrasi, Sabtu (17/8/2024).
Desain terbaru ini mengusung tema “wastra Indonesia,” yang menampilkan 33 kain tradisional dari berbagai budaya di Nusantara sebagai elemen visual paspor. Hal ini tidak hanya memperindah tampilan paspor, tetapi juga menegaskan kekayaan budaya Indonesia yang beragam.
Selain perubahan warna sampul, Ditjen Imigrasi juga meningkatkan fitur keamanan pada paspor baru ini. Teknologi yang digunakan telah disesuaikan dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO), menjadikannya lebih aman dan andal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa kekuatan paspor suatu negara didasarkan pada empat aspek penting. Pertama, fitur keamanan paspor itu sendiri; kedua, stabilitas keamanan negara penerbit; ketiga, perilaku warga negara di luar negeri, seperti tidak overstay atau melanggar hukum; dan keempat, diplomasi antarnegara yang melibatkan kebijakan resiprokal dan kerja sama internasional.
“Semoga dengan pembaruan desain paspor ini, menjadi langkah awal yang besar dan berkelanjutan bagi negara kita,” ujar Silmy.
Rencana perubahan desain paspor Indonesia sebenarnya telah diungkapkan sejak April 2024. Kementerian Hukum dan HAM memilih 17 Agustus 2024 sebagai momen untuk menerbitkan paspor baru ini, menjadikannya simbol semangat kemerdekaan yang terus membara.
Paspor Indonesia dengan desain baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di mata dunia, seiring dengan meningkatnya kualitas dan keamanan dokumen perjalanan warga negara.
Editor: Akil