Tuesday, March 19, 2024

Bukan Kata DPRA, Versi Pemerintah Aceh Serapan APBA 2021 Berjalan Normal

Nukilan.id – Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan menepis sebagian masyarakat yang menyebut serapan APBA lemah. Kata MTA jika dibandingkan dengan serapan anggaran pada periode yang sama di tahun sebelumnya, maka serapan anggaran tersebut berada pada batas normal.

Muhammad MTA menyampaikan itu saat menjadi salah satu narasumber Fokus Zoom Discussion yang mengangkat tema Ada Apa dengan Lemahnya Realisasi APBA Tahun 2021? Yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pospera Aceh, Sabtu (10/7/2021).

Menurut MTA realisasi APBA hingga 30 Juni 2021gan target serapan keuangan Aceh adalah sebesar 30 persen. Hingga saat ini yang terserap adalah sebesar 25,3 persen atau terjadi deviasi minus sebesar 4,7 persen dari target yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, target realisasi fisik juga terjadi deviasi minus sebesar 4 persen. Pemerintah Aceh menargetkan realisasi fisik pada Juni 2021 sebesar 35 persen, namun yang tercapai sebesar 31 persen.

Jika dibandingkan dengan realisasi keuangan tahun 2019, terjadi selisih sebesar 0,7 persen. Dan, jika dibandingkan dengan realisasi keuangan Aceh pada 30 Juni tahun 2020 sebesar 25 persen, maka terjadi selisih sebesar 0,3 persen.

“Dengan demikian, secara umum dalam konteks Aceh hal ini masih dalam batas yang normal. Namun, secara rutin Gubernur Aceh selalu menegur setiap SKPA yang tidak mencapai target. Sebab, target tersebut ditetapkan oleh SKPA sendiri,” ujar Jubir.

Dalam pemaparannya, Jubir juga menjelaskan faktor penyebab terlambatnya proses tender APBA tahun 2021. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan APBA tahun 2021 pada akhir November 2020. Selanjutnya, pada 5 Februari 2021, Pemerintah Aceh memulai proses tender.

Namun pada tanggal 2 Februari, terbit Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, yang berisi tentang perubahan standar dokumen tender, rancangan kontrak, tata cara evaluasi dan beberapa bentuk perubahan lainnya. Poin yang membuat proses tender terhenti sementara adalah, pada Perpres 12/2021 menyebutkan, bahwa pelaksanaan lelang diatur dalam Peraturan Lembaga (Perlem) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tak ingin realisasi keuangan jalan di tempat, sejumlah cara coba dilakukan Pemerintah Aceh agar proses tender bisa cepat terlaksana dan penyerapan anggaran bisa segera tercapai sesuai target. Pemerintah Aceh sempat berkoordinasi dengan BPKP. Namun, saran dari BPKP tetap sama, yaitu menunggu Perlem LKPP terbit, agar tidak berimplikasi hukum di kemudian hari.

Akhirnya, Pemerintah Aceh mendapatkan angin segar pada 25 Mei, yang menyebutkan bahwa Perlem LKPP akan segera terbit. Untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh langsung menerbitkan SE Gubernur nomor 602/9693 pada tanggal 25 Mei 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah Aceh.

“Akhirnya, pada tanggal 31 Mei 2021 terbit Perlem LKPP nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Sesuai dengan Perlem 12/2021 ini, maka semua dokumen rekanan yang sebelumnya telah masuk dikembalikan ke SKPA untuk dilengkapi, agar bersesuaian dengan Perlem terbaru,” ujar Muhammad MTA.

Jubir menjelaskan, sejak 22 Juni lalu proses tender sudah dimulai. “Saat ini, sebanyak 241 paket pengerjaan senilai Rp 179 milir sedang tayang dan sebanyak 46 paket pengerjaan senilai Rp1,1 triliun sudah tanda tangan kontrak.” [Wanda/rilis]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img