Nukilan.id – Berbeda dengan angkutan Darat di wilayah Aceh yang dilarang beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk lintasabupaten, Angkutan penyeberangan laut tetap beroperasi karena memenuhi Peraturan Menteri No. 13 tahun 2021.
PM tersebut berbunyi pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan negara.
“Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan,” kata Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).
Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan.
“Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait Tanggal 04 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” demikian Al Qadri. []