Sunday, 11 October 2026 Banda Aceh 27°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Aktual

Buka Posko Pengaduan, Solidaritas Advocat Aceh: Mahasiswa Jangan Dulu Kembalikan Uang ke Polda

Konferensi Pers Solidaritas Advocat Aceh untuk Mahasiswa di D'Energy Cafe, Senin (21/2/2022). Foto: Nukilan/Hadiansyah
Konferensi Pers Solidaritas Advocat Aceh untuk Mahasiswa di D'Energy Cafe, Senin (21/2/2022). Foto: Nukilan/Hadiansyah

Nukilan.id – Solidaritas Advocat Aceh untuk Mahasiswa membuka posko pengaduan terhadap penerima beasiswa tahun anggaran 2017. Posko pengaduan ini bertujuan melakukan komunikasi dan konsultasi langsung dengan mahasiswa untuk melihat duduk perkara yang sebenarnya.

Hal itu disampaikan Tim Solidaritas Advocat Aceh untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay S.H di sela konferensi pers di D’Energi Cafe, Aceh Besar, Senin (21/2/2022).

“Karena menurut kami, dalam hal ini mahasiswa adalah korban dan mereka bukan pelaku,” tegas Kasibun.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana yang dikejar adalah kebenaran materil bukan kebenaran formil, kalau secara formil yang menerima uang adalah mahasiswa. Tetapi secara materilnya, pihaknya mendorong penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk menyelidiki kebenaran materilnya, baik itu aliran dana maupun pelakunya.

“Ini adalah kejahatan tindak pidana korupsi yang terstuktur dan masif, makanya ini harus segera dituntaskan. Dan jangan berhenti dilapisan bawah, tapi yang benar siapa yang bersalah harus ditentukan,” jelas Kasibun.

Lebih lanjut, Kasibun menegaskan, apabila kedepan mahasiswa yang dikriminalisasi, maka Tim Solidaritas Advocat Aceh siap membawa perkara ini ke pengadilan.

“Sejauh ini sudah ada 6 orang korban yang melaporkan ke kami tentang kronologisnya, tapi belum bisa kita publis. Dan kita yakin laporan dari mahasiswa ini akan terus bertambah,” ujarnya.

Sementara itu, menurut pandangan Kasibun, korban jangan dulu mengembalikan uang tersebut ke pihak Polda Aceh, karena dalam hukum tindakan pidana korupsi itu tidak ada setelah pengembalian dana tidak bisa dijadikan tersangka. Justru itulah yang menjadi alasan kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kita tunggu dulu sampai jernih penyelidikan ini baru dikembalikan,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah