Nukilan.id – Kepala Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Ir. Mardiana, MT mengatakan, sampah TPA Regional hanya menampung sampah TPA Gampong Jawa yang sudah dipisahkan terlebih dahulu.
“Sampah yang sudah dipisah itu kebanyakan sampah rumah tangga,” kata Madiana ketika ditemui Nukilan.id di Kantor UPT BPRS DLHK Aceh, Gampong Data Makur, Belang Bintang, Aceh Besar, Jum’at (19/3/2021).
Sedangkan sampah rumah tangga dari Aceh Besar dipilih dan dipisahkan oleh pekerja di UPTD BPSR Blang Bintang.
“Untuk sampah rumah tangga yang diangkut dari kota Banda Aceh sebanyak 180 ton, sedangkan dari Aceh Besar sebanyak 50 ton perharinya,” jelas Mardiana.
Namun untuk penanganan sampah medis pihaknya belum mendapatkan izin, kendatipun saat ini TPA Regional sudah memiliki insinerator.
“Untuk saat ini izinnya masih dalam proses penggunaan insinerator, khusus untuk pengelolaan sampah medis,” demikian kata Mardiana.[]
Reporter: Yuli Asmiati