BPOM Temukan Mie Mengandung Formalin dan Boraks di Bireuen

Share

Nukilan.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 300 kilogram (kg) lebih mie basah diduga mengandung formalin  dan boraks pada sejumlah pedagang di Kompleks Pasar Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Ada sekitar 300 kilogram mi basah yang kami amankan dari sejumlah pedagang di Pasar Matang Geulumpang Dua Bireuen,” kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen Aceh, Azhar, Rabu (31/3/2021).

Azhar mengatakan mi mengandung formalin itu ditemukan setelah tim gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh, Polda, Dinas Kesehatan Bireuen, Disperindagkop UKM dan Polres Bireuen melakukan razia ke daerah ini. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sampel di empat pengusaha mie basah di daerah ini.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca

Azhar menyebut lokasi temuan tersebut berada di Kompleks Pasar Ikan dan Kompleks Terminal Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Saat menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh sejumlah pedagang karena diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks, Azhar mengatakan pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas berupa teguran kepada pedagang yang diduga melanggar.

“Untuk sementara pedagang yang nakal ini kita beri sanksi teguran, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Azhar.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin 13 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Azhar menegaskan jika ke depan para pedagang masih terdapat melakukan pelanggaran yang sama, maka dipastikan para pedagang yang melanggar akan dibawa ke ranah hukum.[detik]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News