Sunday, May 5, 2024

BPOM RI Rilis 50 Obat Tradisional Ilegal, Tiga Produk Beredar di Aceh

Nukilan.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis 50 daftar obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dinilai ilegal dan berbahaya karena mengandung bahan kimia obat (BKO).

Penambahan bahan kimia obat dalam produk obat tradisional dan suplemen kesehatan pada daftar tersebut dinilai dilakukan tanpa memperkirakan dosis atau aturan pakai, sehingga berbahaya bagi kesehatan khususnya hati, ginjal, dan jantung.

Kepala Balai Besar POM Provinsi Aceh, Yudi Noviandi menyebutkan dari total 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan itu, tiga produk di antaranya beredar di Aceh. Produk tersebut ditemukan saat dilakukan intensifikasi pengawasan obat tradisional pada September 2023 lalu.

“Waktu itu ditemukan produknya yaitu Urat Madu Extra Ginseng, kemudian Kopi Jantan Plus Plus Plus, dan Gemuk Sehat Flu Tulang. Ini sudah ditemukan dan waktu itu langsung kita lakukan penyitaan dan pemusnahan produk tersebut dari toko-toko yang menjualnya,” ujar Yudi Noviandi kepada Nukilan, Rabu (20/12/2023).

Yudi menyebutkan roduk tersebut ditemukan di Banda Aceh, tepatnya di kawasan perdagangan jamu di sekitaran Masjid Raya Baiturrahman. Yudi mengatakan saat ini produk ilegal tersebut tidak lagi beredar di pasaran.

“Jadi publikasi BPOM RI itu rekapitulasi kerja dari seluruh BPOM di Indonesia. Jadi tiga produk itu yang ditemukan di Aceh dan sudah dimusnahkan semua,” kata Yudi. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img