Nukilan.id – Seorang tersangka berinisial YN, pelaku penjual kosmetik tanpa izin edar (TIE) diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (18/7/2024). Dalam Kegiatan yang berada di bawah koordinasi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Aceh dan proses penyidikan oleh PPNS serta kelengkapan berkas perkara (P21) ini turut diamankan barang bukti berupa 294 buah kosmetik TIE.
Ketua Tim Penindakan BPOM Aceh, Darwin Syah Putra, menyatakan bahwa peredaran kosmetik TIE, ilegal, dan mengandung bahan berbahaya masih marak terjadi di Aceh mengingat provinsi ini merupakan salah satu pintu masuk produk dari luar negeri.
“Harapan kami melalui kasus ini, masyarakat menjadi lebih peduli dan mau melapor jika menemukan produk kosmetik tanpa izin edar BPOM di sekitar mereka,” ujar Darwin, Kamis (18/7/2024).
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar patuh dan memastikan produk kosmetik yang dijual telah memiliki izin edar BPOM. Dengan begitu dapat dipastikan keamanan produk yang digunakan oleh konsumen serta menghindari bahan berbahaya yang sering ditambahkan pada kosmetik ilegal.
YN diduga melanggar Pasal 60 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. []
Reporter: Sammy