NUKILAN.id | Jantho – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar resmi menyerahkan sertifikat tanah untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh pada Jumat, 19 Juli 2024. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Seksi Dokumentasi/PHP, Cut Marwan, dan diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Besar, Khalid Wardana, di ruang kerja BPN, Kota Jantho.
Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting setelah BPN sebelumnya menyerahkan sertifikat serupa untuk KUA Kecamatan Ingin Jaya pada 27 Juni 2024. Khalid Wardana menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar telah menghibahkan tiga lokasi tanah untuk Kementerian Agama Republik Indonesia (RI), yang di atasnya berdiri kantor KUA, yaitu di Ingin Jaya, Pulo Aceh, dan Kuta Malaka.
“Alhamdulillah, dua lokasi, yakni Ingin Jaya dan Pulo Aceh, telah memiliki sertifikat. Namun, proses sertifikasi tanah untuk KUA Kuta Malaka belum dapat dilanjutkan karena adanya kendala terkait sertifikat induk milik Pemkab Aceh Besar yang keberadaannya belum diketahui,” ungkap Khalid, yang juga menjabat sebagai Kasubbag TU Kemenag Aceh Besar.
Khalid menambahkan bahwa untuk Kecamatan Pulo Aceh, Kementerian Agama saat ini telah memiliki dua lokasi tanah KUA yang bersertifikat. Pihaknya menargetkan, pada tahun 2025, akan terwujud pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji untuk KUA Pulo Aceh yang akan didanai dari Sumber Dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
“Dengan adanya sertifikat tanah ini, kami berharap pelayanan di bidang keagamaan akan lebih optimal di kawasan Kepulauan terluar dan terdepan ini,” pungkas Khalid.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan administrasi dan infrastruktur keagamaan, terutama di daerah-daerah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Editor: Akil